Bupati Inhil Muhammad Wardan Mengundurkan Diri

Bupati Inhil Muhammad Wardan Mengundurkan Diri

Riaumandiri.co - Muhammad Wardan mundur dari jabatannya sebagai Bupati Indragiri Hilir (Inhil), hal itu tertuang dalam surat pengunduran diri yang ditandatanganinya pada 14 September 2024.

Mundurnya Wardan sebab namanya sudah terdaftar dalam format Daftar Calon Sementera (DCS) dari Partai Golkar untuk maju ke DPR RI dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II.

Surat yang ditandatanganinya itu ditujukan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Inhil yang didalamnya memuat tiga poin yang menjadi dasar dirinya mengundurkan diri dari jabatannya itu.


Perihal yang tertulis dalam surat itu ialah pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati Inhil, selain ke pimpinan DPRD, surat itu juga ditembuskan ke Kemendagri serta Gubernur Riau.

Anggota KPU Riau Joni Suhaidi menjelaskan keharusan kemunduran itu, dimana kepala daerah yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri dan harus menyerahkan SK pemberhentian.

"Kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD harus mundur dan menyampaikan SK pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT, sebagaimana diatur dalam pasal 14 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD," kata Joni singkat, Sabtu (16/9).

Sedangkan mekanisme pengunduran diri itu diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 ada Peraturan Pemerintah (PP) yang secara teknis mengatur proses pengunduran diri kepala daerah.