Bunuh dan Curi Emas Milik Seorang Nenek, Tersangka akan Segera Disidangkan

Bunuh dan Curi Emas Milik Seorang Nenek, Tersangka akan Segera Disidangkan

RIAUMANDIRI.CO - Tersangka kasus pembunuhan seorang nenek bernama Musdalipah akan segera disidangkan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Arif Budiman melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Hari Naurianto pada Kamis (24/3/2022).

Kata dia, Kejaksaan Negeri Kampar menyatakan telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Kampar.


"Kita telah menerima tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Kampar. Atas nama tersangka Aidili Zikri (33),"  jelas Hari

"Setelah tahap II ini segera akan kami sidangkan. Tersangka saat ini di titipkan dirutan Polres Kampar," sambungnya.

Hari menjelaskan tersangka melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang nenek bernama Musdalipah di rumahnya di Desa Muara Jolai, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, pada Senin (24/1/2022) sore sekitar jam 15.30 WIB.

Sebelumnya tersangka sudah sering lewat didepan rumah korban. Karena melihat gelang emas milik korban yang nilai ekonomisnya cukup besar.

Pada hari kejadian itu tersangka datang kerumah korban dengan berpura-pura membeli seng karna sudah saling kenal.

"Kebetulan korban saat itu tengah sendirian dirumah. Begitu melihat tidak ada orang, tersangka menarik gelang emas yang ada ditangan korban," ujar Hari.

"Korban menjerit, karna tersangka panik ia memukul tangkuk korban, setelah itu korban terjatuh. Kemudian tersangka ini menutup mulut korban hingga gigi palsu korban copot," sambungnya.

Selanjutnya sebut Hari, karna korban belum meninggal, tersangka menjadi cemas sehingga kembali melakukan aksinya dengan cara memdekap korban menggunakan tangannya hingga meningal.

"Setelah korban tidak bernyawa lagi, tersangka kemudian mengambil barang milik korban," ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.