Komisi III DPR RI Fokus Selesaikan 5 RUU di Masa Sidang 2023-2024

Komisi III DPR RI Fokus Selesaikan 5 RUU di Masa Sidang 2023-2024

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyebut komisinya pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024 akan fokus menyelesaikan pembahasan lima rancangan undang-undang (RUU) agar segera disetujui menjadi undang-undang.


"Kami telah tetap jadwalkan untuk pembahasan RUU," kata Khairul Saleh di Jakarta, Selasa (22/8/2023).


Dia memaparkan progres pembahasan beberapa RUU Prolegnas Prioritas 2023 yang berada di Komisi III DPR RI.

Pertama, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diusulkan pemerintah.

Khairul Saleh mengatakan, sesuai putusan rapat sebelumnya terkait RUU Narkotika, Pemerintah mengusulkan penggabungan UU Psikotropika digabung kedalam RUU Narkotika.

“Saat ini pembahasan RUU Narkotika masih penyempurnaan draft," ujarnya.

Kedua, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diusulkan oleh pemerintah.

Anggota DPR RI asal Kalimantan Selatan itu menjelaskan bahwa RUU KUHAP masih dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR.

"Pembahasan RUU KUHAP tidak bisa dilakukan dengan cepat karena terdapat 1382 daftar inventaris masalah (DIM). Dan RUU tersebut juga beririsan dengan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Ketiga, RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. Namun Komisi III DPR sampai saat ini belum mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR RI untuk membahas RUU usulan pemerintah tersebut.

Keempat, RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Khairul Saleh mengatakan bahwa RUU inisiatif DPR tersebut akan dituntaskan pembahasannya oleh Komisi III DPR bersama pemerintah pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024.

“RUU MK pada masa sidang ini akan di selesaikan,” katanya.

Menurut dia, ada empat poin penting yang menjadi pembahasan RUU MK, yaitu persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi,  unsur keanggotaan Majelis Kehormatan, penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK. (*)