Arzeti Bilbina Soroti Ritual Maut di Danau Kuari

Arzeti Bilbina Soroti Ritual Maut di Danau Kuari

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyoroti peristiwa pengobatan alternatif terhadap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang menyebabkan tiga orang meninggal saat menjalani ritual pengobatan itu.

Dalam kejadian tersebut, seorang pria berinisial AN mengaku sebagai guru spiritual yang bisa menyembuhkan penderita gangguan jiwa melalui ritual penyembuhan di Danau Kuari dengan cara ditenggelamkan dari kepala.

“Ini salah satu contoh kurangnya edukasi di masyarakat tentang cara penanganan dan pengobatan penderita gangguan jiwa. Jika salah melakukan penanganan malah membuat kehilangan nyawanya,” kata Arzeti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7/2023).

Karena itu, politisi PKB itu mendorong pemerintah menggencarkan edukasi ke masyarakat tentang pentingnya perawatan khusus bagi ODGJ. Pasalnya, masih banyak penderita gangguan jiwa yang belum mendapatkan perawatan khusus yang mereka butuhkan.

“Dalam memberikan perhatian khusus bagi penderita ODGJ, masyarakat masih belum paham bagaimana gejala, penyebab dan langkah medis yang harus dilakukan. Oleh sebab itu, diperlukan edukasi yang masif di tengah masyarakat tentang hal itu,” kata Arzeti.

Dijelaskan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, pemerintah memiliki peranan penting dalam mengedepankan hak-hak ODGJ. Termasuk hak untuk mendapatkan perawatan yang baik, hak untuk tidak didiskriminasi dan hak untuk berpartisipasi di masyarakat.

“Perawatan khusus bagi penderita orang dengan gangguan jiwa mencakup dukungan emosional dan medis yang menyeluruh. Dalam banyak kasus, dukungan dari keluarga dan teman-teman terdekat berperan penting dalam membantu penderita agar merasa ia didengar, dipahami, dan diterima,” jelasnya.

Selain itu, dukungan medis dari para profesional kesehatan mental seperti psikolog dan psikiater dapat membantu dalam menetapkan diagnosis yang tepat dan merancang program pengobatan yang sesuai.

Sesuai amanat dari undang-undang, Komisi IX DPR yang membidangi urusan Kesehatan itu mengingatkan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ODGJ. Sebab, menurut Arzeti, masih banyak masyarakat yang percaya ODGJ disebabkan karena hal gaib.

“Diperlukan edukasi kepada masyarakat dari sisi kesehatan mengenai ODGJ. Kami juga mendorong agar Kementerian Kesehatan semakin menggalakkan sosialisasi mengenai pentingnya ODGJ memperoleh fasilitas kesehatan,” paparnya.

Dengan edukasi dan sosialisasi tentang kesadaran, kepekaan dan dukungan masyarakat bagi ODGJ, Arzeti berharap kejadian seperti di Bogor tidak terulang kembali. Masyarakat yang memiliki anggota keluarga ODGJ juga dinilai memerlukan dampingan dari Pemerintah agar tidak salah dalam penanganannya.

“Memberikan perhatian dan dukungan yang tepat bagi penderita gangguan jiwa menjadi tanggung jawab Pemerintah sehingga kualitas hidup rakyatnya, termasuk ODGJ, dapat terjamin dengan baik,” terang Arzeti.

Legislator dari Dapil Jawa Timur I tersebut menilai, penanganan negara untuk ODGJ masih belum optimal. Arzeti menyebut, masih banyak permasalahan sosial yang ditemukan berkaitan dengan ODGJ.

“Tidak sedikit juga karena kurangnya edukasi terhadap dukungan bagi pasien ODGJ, pihak keluarga akhirnya melakukan cara menutup ruang gerak bagi ODGJ. Seperi memasung, mengurung bahkan dijauhkan dari masyarakat,” ucapnya.

Tentunya pola yang salah ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat dalam menangani ODGJ. Fenomena seperti ini masih jadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemerintah.

Berbagai persoalan menyangkut ODGJ juga banyak terjadi yang bahkan sampai menghilangkan nyawa seseorang, baik nyawa orang lain akibat tindakan si ODGJ, atau nyawa ODGJ itu sendiri. Arzeri mencontohkan misalnya ODGJ yang membunuh sang ibu di Purwakarta, atau ODGJ-ODGJ yang meninggal karena mencelakakan diri sendiri.

“Maka penting sekali kita memberi perhatian lebih untuk penanganan ODGJ. Mulai dari perawatan, edukasi kepada masyarakat, sampai ketatnya pengawasan di pusat rehabilitasi karena tidak sedikit ODGJ yang kabur saat menjalani perawatan dan penanganan,” urainya.

Belum lagi ditemukan masih banyaknya ODGJ yang berkeliaran tidak terurus di jalanan. Bahkan banyak yang kemudian merugikan orang lain. Ini butuh keseriusan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Penanganan ODGJ dinilai membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak. Arzeti menilai bantuan dari LSM, tokoh dan kelompok masyarakat turut berperan untuk para ODGJ.

Arzeti mengingatkan peningkatan penderita ODGJ yang terjadi di Indonesia harus diatasi secara komprehensif. Berdasarkan Survei Kesehatan Mental Nasional (SKMN) yang diselenggarakan Kemenkes pada tahun 2018, ada 14,6 juta jiwa jumlah ODGJ di Indonesia. Angka tersebut meningkat dari survei tahun 2013 yakni 11,7 juta jiwa.

Peningkatan jumlah ODGJ disebabkan oleh berbagai faktor seperti perubahan sosial dan budaya, stres dan tekanan hidup, konsumsi zat adiktif, gangguan kesehatan fisik, dan kurangnya akses ke layanan kesehatan jiwa.

“Ini merupakan masalah yang cukup menyita perhatian kita bersama. Kami DPR akan terus mendorong dan melakukan fungsi pengawasan apakah setiap undang-undang sudah mampu diimpelemtasikan dengan baik di masyarakat. Salah satunya undang-undang yang mengatur tentang hak bagi penderita gangguan kesehatan jiwa,” ungkap Arzeti.

Pemerintah pusat dan daerah dimintanya memperbanyak jumlah rumah sakit jiwa di Indonesia mengingat saat ini baru terdapat 33 rumah sakit untuk pasien ODGJ di tanah air.

Arzeti juga menilai diperlukan upaya yang lebih dari Pemerintah. Misalnya jemput bola dari Pemerintah untuk ODGJ, termasuk dari fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan sosial. Penambahan rumah sakit jiwa di setiap daerah di Indonesia juga akan memudahkan pasien ODGJ dalam berobat dan memperoleh perawatan.
 
“Sehingga tidak ada lagi keluarga yang membawa pasien ODGJ ke pengobatan-pengobatan alternatif yang mungkin salah mendiagnosa penyebab seorang mengalami gangguan jiwa,” imbuh Arzeti.

Arzeti mengatakan, penanganan yang tepat memungkinkan pasien ODGJ untuk sembuh dan kembali di tengah masyarakat. Seperti penderita ODGJ di Lamongan, Jawa Timur bernama Wahyu Prayogi yang mendapatkan perawatan dari rumah sakit jiwa dan dinyatakan telah sembuh. Bahkan Wahyu berhasil kembali hidup bermasyarakat dengan menjadi perawat di salah satu rumah sakit.

“Dengan memberikan dukungan dan perhatian yang tepat, kita dapat membantu penderita untuk mengatasi tantangan mereka, memperbaiki kualitas hidup, dan menghapus stigma sosial yang melekat pada gangguan jiwa. Kesehatan mental yang holistik adalah investasi bagi masa depan masyarakat yang lebih sehat dan berdaya,” tutup Arzeti.  (*)



Tags Kesehatan