Komisi III DPR RI Usulkan Bentuk Panja Pengawasan Polri di Pemilu 2024

Komisi III DPR RI Usulkan Bentuk Panja Pengawasan Polri di Pemilu 2024

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengusulkan pembentukan panitia kerja (Panja) pengawasan Polri untuk Pemilu 2024.

Dia menjelaskan usulan itu untuk memastikan Polri tetap netral saat mengawal pesta demokrasi lima tahunan itu.

"Dari peristiwa-peristiwa ini, mengikuti apa yang disampaikan oleh Komisi I itu sudah terjadi di Komisi I. Mereka membuat Panja Pengawasan Netralitas TNI. Saya kira Komisi III juga, kami mengusulkan saudara ketua, kita buat Panja Pengawasan Netralitas Polri," ujar Trimedya dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (15/11/2023).

Dia menjelaskan, usulan tersebut karena terutama ada peristiwa-peristiwa yang melibatkan alat negara seperti yang terjadi di Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Menurut dia usulan itu agar tidak terjadi kesan Polri menjadi “pemadam kebakaran”, yaitu ada masalah keluar TR netralitas dan lain-lain.

“Karena dari dua TR itu yang saya baca dan saya kira itu ada di medsos semuanya, itu menyangkut Pasuruan karena PDIP, menyangkut Solo karena PDIP, partai lain kan juga pasti akan ngalami," ujarnya.

Menurut Trimedya, Kapolri bisa mengeluarkan telegram (TR) agar bisa mengamini apa yang termasuk di dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 soal netralitas Polri.

"Supaya ini bisa konsiderannya, salah satunya Pasal 28 UU Polri. konsiderannya jadi merujuk pada itu. Sehingga kita bisa meyakini, walaupun kita yakin pada saudara Kabarhakam," katanya.

Trimedya meragukan netralitas Polri karena salah satu cawapres yang akan berkontestasi di pilpres mendatang merupakan anak Presiden Joko Widodo.

"Kalau seandainya benar-benar netral ya sulit juga lah. Kalau kita mau jujur Kapolri bagaimana latar belakangnya dulu dari ajudan sampai dengan Kapolri," katanya. (*)