9.528 WBP di Riau Diusulkan Terima Remisi Jelang HUT RI ke-78

9.528 WBP di Riau Diusulkan Terima Remisi Jelang HUT RI ke-78

RIAUMANDIRI.CO - Sebanyak 9.528 orang narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Provinsi Riau diusulkan untuk mendapat Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023. 99 orang di antaranya dimungkinkan langsung bebas, usai menerima pengurangan hukuman.

Usulan remisi umum disampaikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau.

"Jumlah 9.528 orang tersebut terdiri dari 9.429 RU I (pengurangan masa hukuman biasa) dan 99 orang RU II (langsung bebas setelah mendapatkan remisi)," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Mhd Jahari Sitepu, Senin (7/8/2023).

Remisi umum merupakan pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan.

"Namun ini masih bisa berubah, karena menjelang Hari Kemerdekaan nanti kita masih bisa mengusulkan remisi, dan itu semua sesuai prosedur," sebut Jahari.

"Kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi akan kita sampaikan pada tanggal 17 Agustus nanti," sambungnya.

Jumlah remisi yang akan diperoleh WBP sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut.

"Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan. Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan," terang Kakanwil.

Jahari menambahkan, pemberian remisi bukan serta merta bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi diri. Tujuan dari sistem pemasyarakatan adalah mengembalikan narapidana dan anak agar dapat kembali berperan aktif secara positif di tengah masyarakat.

"Untuk itu, narapidana diharapkan dapat mengikuti program pembinaan maupun pembimbingan dengan baik dan sungguh-sungguh sehingga dapat memperoleh pengurangan masa pidana atau biasa kita sebut sebagai remisi," kata Kakanwil.

"Pemberian remisi merupakan salah satu apresiasi negara atas pencapaian positif yang telah diperoleh oleh Narapidana dan Anak selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan, dan LPKA, serta diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat," jelas Kakanwil lebih lanjut.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil mengatakan bahwa pemberian remisi bertepatan dengan momentum peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, diharapkan mampu menyadarkan semua, khususnya WBP bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari Bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan.

"Pemberian remisi ini dipastikan bebas dari pungli (pungutan liar,red) dan korupsi karena dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan. Jadi sistem akan otomatis menolak apabila WBP tidak memenuhi syarat menerima remisi," tegas Jahari Sitepu.

Per tanggal 6 Agustus 2023, total WBP pada seluruh lapas/rutan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau adalah sebanyak 14.245 orang dengan rincian 11.270 orang narapidana dan 2.975 orang tahanan. Sedangkan kapasitas kamar hunian lapas dan rutan yang ada di Riau sebanyak 4.373 orang. Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 326 persen dari kapasitas yang seharusnya.