Kasus Tiga Tersangka Dugaan Korupsi RTH Tunjuk Ajar Masuk Tahap II

Kasus Tiga Tersangka Dugaan Korupsi RTH Tunjuk Ajar Masuk Tahap II
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru dan barang bukti, dari Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Selanjutnya, JPU mempersiapkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
 
Tiga tersangka yang menjalani proses tahap II itu adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, Yulia J Baskoro dan Rinaldi Mugni, yang masing-mssing merupakan rekanan dan konsultan pengawas. Ketiganya telah ditahan Penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru pada akhir November 2017 lalu.
 
Saat dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, membenarkan hal tersebut. "Tadi ketiga tersangka (Dwi Agus, Yulia JB, dan Rinaldi Mugni, red) sudah tahap II. Proses Tahap II-nya di Rutan," ungkap Sugeng kepada Riaumandiri.co, Rabu (7/3).
 
Dengan telah dilakukannya proses tahap II tersebut, sebut Sugeng, pihaknya kini tengah menyusun surat dakwaan, yang nantinya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 
 
"Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan. Di sana nanti, akan terbuka untuk umum. Silakan publik memantaunya, sehingga akan diketahui seperti apa perkara ini sebenarnya," pungkas Sugeng.
 
Selain ketiga tersangka, dalam perkara ini, Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL).
 
Selain itu, juga terdapat 12 pesakitan lainnya. Mereka di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.‎ Terhadap mereka, nasibnya akan ditentukan belakangan, setelah 6 tersangka yang telah ditahan dilimpahkan ke pengadilan.
 
Penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan Pidsus Kejati Riau terhadap dua RTH yang ada di Pekanbaru yakni RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan eks Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan RTH Puteri Kaca Mayang di Jalan Sudirman.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang