Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Pengeroyokan di PT KTU Astra

Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Pengeroyokan di PT KTU Astra

RIAUMANDIRI.CO -  Dua orang pelaku berinisial NK (20) dan RR (16) yang diduga melakukan tindakan kriminal di PT KTU Astra Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, pada 12 Juni 2023 lalu, akhirnya ditangkap.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman S Dalimunthe, Sabtu (8/7) mengatakan saat ini dua orang pelaku telah dilakukan penangkapan dan diamankan di Polsek Koto Gasib untuk proses lebih lanjut. 

"Sebelumnya Polres Siak Polsek Koto Gasib yang menangani perkara pidana diduga pengeroyokan tersebut sudah melakukan gelar perkara di Mapolres Siak sebanyak dua kali dan terhadap korban dan pelaku sebelumnya sudah melakukan mediasi namun tidak menuaikan hasil sehingga korban menempuh jalur hukum," sebut Kapolsek Koto Gasib, Iptu Budiman S Dalimunthe.


Lanjut Iptu Budiman menyampaikan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ditetapakan dua orang tersangka. Berinsial NK (20) dan RR (16) diantara kedua pelaku salah satunya masih anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar. 

"Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak diatur dalam pasal 32 ayat (1) dapat dilakukan diversi terhadap satu orang pelaku berinisial RR (16) yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar tersebut tidak dilakukan penahanan, sedangkan berinisial NK (20) tetap kita lakukan penahanan," Jelas Iptu Budiman.

Dikatakan Iptu Budiman, dalam posisi kasus ini pihaknya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

Menanggapi hal tersebut kepala pemangku adat melayu Kampung Kuala Gasib, Amin membenarkan bahwa satu orang tersangka dalam perkara tersebut berinisial RR (16) masih berstatus pelajar. Oleh karena itu, berhak melanjutkan sekolahnya sehingga diperlukan penyelesaian pidana anak yang memiliki prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam menghadirkan keadilan Restoratif Justice.