Kemenkumham Riau Berikan Layanan Eazy Pasport

Kemenkumham Riau Berikan Layanan Eazy Pasport

RIAUMANDIRI.CO- Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat terus dibuktikan. Salah satunya dengan mengadakan Layanan Eazy Passport atau pelayanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit. 

Melalui layanan ini, masyarakat tak perlu repot-repot datang ke Kantor Imigrasi, atau ikut antrian panjang dengan adanya layanan ini. PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang menjadi lokasi layanan Eazy Passport Kemenkumham Riau, Rabu (14/6).

Ada tujuh Kantor Imigrasi di Riau yaitu Pekanbaru, Siak, Dumai, Bengkalis, Bagansiapiapi, Selatpanjang dan Tembilahan diikutsertakan. Terdapat 12 counter layanan yang dibuka untuk melayani 900 pemohon paspor. 


Hasil pengamatan Haluan Riau, warga  Perawang pun sejak pagi beramai-ramai mendatangi Aula Mess Bunut, tempat lokasi kegiatan.

Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S. Lase, turut hadir dalam kegiatan ini. Beliau ikut memantau pelaksanaan layanan yang dihadiri khalayak ramai ini. 

"Kemenkumham selalu berusaha untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Eazy Passport ini salah satunya, masyarakat Perawang tak perlu jauh-jauh ke Pekanbaru atau Kota Siak untuk membuat paspor. Petugas Imigrasi yang datang kesini, tanpa ada biaya tambahan selain yang telah ditetapkan dalam PNBP. Mari kita manfaatkan beramai-ramai," kata Fajar Lase.

Sebelum layanan Eazy Passport dibuka, Stafsus Fajar Lase juga  mengadakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) dengan masyarakat dan pelaku UMKM di Perawang.

Ramainya peserta sosialisasi yang hadir menandakan antusias tinggi masyarakat Perawang dalam mengembangkan usaha. Fajar Lase pun memaparkan pentingnya perlindungan KI pada produk dan usaha masyarakat agar bisa mendatangkan nilai ekonomi lebih tinggi.

"Sebelum kita pasarkan, maka kita daftarkan terlebih dahulu potensi KI nya. Baik itu merek, paten, hak cipta, Indikasi Geografis, dan lainnya. Jangan sampai ide kita atau produk kita didaftarkan orang terlebih dahulu, nanti kita yang rugi," terang Falas. 

Karena prinsipnya adalah first to file, artinya siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan maka dia lah yang berhak mendapatkan perlindungan dan nilai ekonomi dari suatu produk tersebut.

Direktur PT. IKPP Perawang, Hasanuddin The, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada Kemenkumham yang telah mengadakan Sosialisasi KI dan Eazy Pasport. 

Dia berharap kegiatan ini dapat berlangsung secara berkelanjutan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta memudahkan masyarakat Perawang yang tinggal di kota industri. Kegiatan ini juga diihadiri Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edi Eko Putranto, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi, bersama Kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan.