Dugaan Raibnya Barang Bukti 277 Gram Sabu dalam Dakwaan JPU

Sudah Inspeksi Kasus, Timwas Segera Periksa Saksi-saksi

Sudah Inspeksi Kasus, Timwas Segera Periksa Saksi-saksi

PEKANBARU (HR)-Dugaan raibnya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 277 gram dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Zulhermis alias Helmi, memasuki babak baru. Dugaan ini statusnya ternyata sudah ditingkatkan ke inspeksi kasus dan juga telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setia Untung Arimuladi. Dalam waktu dekat, Tim Pengawasan Kejati Riau akan memanggil saksi-saksi terkait.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenar-kan hal tersebut.
"Benar. Sudah naik ke inspeksi kasus," ujar Mukhzan, Kamis (7/5).
Untuk proses berikutnya, kata Mukhzan, Tim Penga-wasan (Timwas) Kejati Riau akan mengumpulkan bukti lanjutan dan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus ini.
Saat ini Timwas Kejati Riau tengah menyusun jadwal untuk memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," lanjut-nya.
Hal tersebut, katanya, untuk mengetahui apakah Syarbini yang merupakan jaksa pertama yang menangani perkara Zulhermis ini, me-lakukan pelanggaran kode etik kejaksaan atau disiplin jaksa. Kalau terbukti, tentunya ada sanksi yang akan diberikan. Mengenai apa sanksinya, lanjut Mukhzan, tergantung tingkat kesalahannya.
"Untuk pelanggaran kode etik, sanksi terberat Jaksa yang melanggar adalah pencopotan jabatannya sebagai jaksa. Untuk pelanggaran disiplin, biasanya adalah penundaan kenaikan pangkat dan penundaan tidak boleh mengikuti pendidikan," tukas Mukhzan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dalam inspeksi kasus ini, Timwas Kejati Riau akan memanggil Ana Mardiah yang merupakan istri dari Penasehat Hukum Zulhermis Syahrir.
Sebelumnya, Timwas Kejati Riau telah pernah menjadwalkan untuk memeriksa Ana Mardiah sewaktu kasus ini masih tahap klarifikasi. Namun, rencana tersebut urung dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan.
Dalam pendalaman kasus ini, Timwas Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Ferly Sarkowi, JPU saat ini Tengku Harly Mulyanti dan penyidik dari kepolisian. Selain itu, Syarbini yang merupakan jaksa peneliti dan JPU sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan.(dod)