Sengketa Kursi Pimpinan MPR, Fadel Muhammad: Saya Sudah Maafkan Pak LaNyalla

Sengketa Kursi Pimpinan MPR, Fadel Muhammad: Saya Sudah Maafkan Pak LaNyalla

RIAUMANDIRI.CO - Putusan Pengadilam Tata Usaha (PTUN) Jakarta yang memenangkan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad melawan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terkait sengketa kursi Pimpinan MPR dari unsur DPD RI, dibahas dalam Rapim MPR RI, Kamis (11/5/2023).

"Tadi dalam Rapim MPR RI, Pak Fadel melaporkan bahwa PTUN menolak Surat Keputusan DPD RI yang menarik Bapak Fadel sebagai pimpinan MPR," ungkap Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai menghadiri halal bihalal pegawai Setjen MPR, Kamis (11/5/2023).

Dengan putusan PTUN Jakarta itu, kata Bamsoet, Pimpinan MPR meminta agar Fadel Muhammad tetap menjadi Pimpinan MPR dan tidak terganggu surat dari DPD RI yang meminta agar dirinya dinonaktifikan sebagai Wakil Ketua MPR.

"Tentu akan ada upaya-upaya yang akan dilakukan, tetapi saya meminta kepada Pak Fadel untuk tidak terganggu. Saya meminta kepada semua pimpinan MPR untuk juga tidak tergangu dalam upaya kerja-kerja yang sudah menjadi tugas kita semua sebagai pimpinan MPR," katanya.

"Saya minta juga Pak Fadel bertemu dengan para pimpinan MPR satu per satu, menjelaskan hasil keputusan PTUN Jakarta," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menambahkan, dirinya juga sudah bertemu dengan Pimpinan Kelompok DPD di MPR, Ajbar Abdul Kadir. Ajbar juga telah diberikan penjelasan soal putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Jadi dia (Ajbar) akan bicara ke teman-teman semua supaya cooling down. Dia bilang bagaimana Pak Fadel, sudah memaafkan semua teman-teman yang bikin itu," kata Fadel menirukan Ajbar.

"Saya juga sudah maafkan Pak LaNyallla, dan semuanya ini sudah berakhir. Kita malu pada rakyat harus lihat dua pimpinan lembaga tinggi negara bertempur seperti ini," ujarnya.

"Pak Bambang juga minta pada saya supaya lebih wise (bijak) dan melihat ini ke depan demi menjaga institusi lembaga tinggi negara," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam salinan putusan Nomor 398/05/2022/PTUN.JKT tertanggal 3 Mei 2023 yang ditandatangani panitera Muhammad SH, PTUN Jakarta menolak pemecatan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI digantikan oleh Anggota DPD RI Tamsil Linrung.

Pergantian itu, diusulkan dua pimpinan DPD RI, yakni Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti dan Wakil Ketua DPD Mahyudin. Dua pimpinan DPD RI yang sempat memberikan dukungan, yakni Nono Sampono dan Sultan B Najamudin, mencabut dukungannya dan menolak pergantian Fadel Muhammad. (*)



Tags DPD RI