Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap, Wahyu Setiawan: Saya Diperiksa sebagai Saksi

Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap, Wahyu Setiawan: Saya Diperiksa sebagai Saksi

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – KPK memeriksa tersangka kasus dugaan suap Wahyu Setiawan. Eks Komisioner KPU itu mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.

"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun," kata Wahyu saat keluar gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Wahyu mengaku mendapat banyak pertanyaan dari penyidik KPK. Namun, Ia tidak menjelaskan lebih jauh soal pemeriksaannya hari ini.


"Tadi pertanyaannya banyak saya lupa," sebutnya.

Wahyu keluar gedung KPK sekitar pukul 19.40 WIB. Sebelum Wahyu, tersangka Saeful juga keluar dari gedung KPK. Saeful tidak berkomentar apapun terkait pemeriksaannya tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu, Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta dan Harun Masiku yang diketahui sebagai Caleg PDIP.

Kasus ini berkaitan dengan urusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.



Tags KPK