Komisi III DPR Dukung Dibentuk Satgas Rp349 T, tapi Wajib Lapor Setiap Masa Sidang

Komisi III DPR Dukung Dibentuk Satgas Rp349 T, tapi Wajib Lapor Setiap Masa Sidang

RIAUMANDIRI.CO - Komisi III DPR RI mendukung Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) segera membentuk Satuan Tugas  (Satgas) untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan senilai Rp349.874.187.502.987 di Kementerian Keuangan.

Komisi III juga meminta Satgas bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan setiap progresnya dalam setiap periodisasi dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat membahas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

“LHA berapa, LHP berapa, yang sekedar informasi berapa, itu kita list, dan itu tugasnya Satgas yang menyelesaikan. Jadi, saya kira Komisi III mendukung penuh poin enam, untuk dibuatkan Satgas dan setiap periodisasi rapat, selama lima kali ini, kita minta Satgas bersama Kepala PPATK melaporkan progresnya,” tegas Bambang di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, (11/4/2023).

Poin yang dimaksud Bambang ialah tujuh poin hasil rekonsiliasi pemerintah, di mana beberapa di antaranya adalah Komite TPPU akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349,8 triliun.

Komisi III mendorong dilakukannya case building  (membangun kasus dari awal) dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, dimulai dengan LHP nilai agregat Rp189,2 triliun.

Lalu, tim gabungan/satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan kemenko Polhukam.

Politisi PDI-Perjuangan ini menegaskan, 300 surat laporan yang disampaikan dalam rekap surat PPATK 2009-2023 harus tuntas kejelasannya.

“Silahkan Pak Ketua Komite TPPU untuk membentuk (Satgas), yang dalam catatannya itu ada gabungan, dan itu akan melaporkan pada Komisi III setiap masa sidang rapat,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani berharap Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU dan jajarannya untuk menjelaskan secara detail soal Satgas yang bertugas menelusuri transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun terkait tupoksi Kementerian Keuangan.

Menurutnya, langkah pembentukan Satgas tersebut merupakan sesuatu baik untuk menindaklanjuti temuan RP349 triliun.

“Kami di Komisi III akan memberikan dukungan yang diperlukan dalam konteks tugas dan fungsi DPR untuk menindaklanjuti soal ini, dan untuk itulah tentu penjelasan yang lebih mendalam diperlukan di forum rapat Komisi III," ujar Arsul kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

"Satgas atau tim dengan nama lain, itu instrumen dalam rangka menindaklanjuti atau follow up terhadap temuan. Kami tentu menyambutnya secara positif," tambah Arsul.

Arsul menegaskan, bagi Komisi III DPR sebagai komisi hukum, koordinasi dan tindak lanjut atas persoalan transaksi keuangan mencurigakan Rp 349 triliun menjadi poin penting. Apalagi, kata dia, transaksi mencurigakan diduga terdapat tindak pidana asal (TPA) dan TPPU-nya.

"Tidak sekedar menjadi gimmick pemberantasan korupsi dari rumpun kekuasaan eksekutif atau malah menjadi alat untuk kepentingan dan posisi politik dalam rangka Pilpres 2024," pungkas Arsul. (*)



Tags DPR RI