APHR Mengaplikasikan Kebebasan Beragama dan Kerukunan di ASEAN

APHR Mengaplikasikan Kebebasan Beragama dan Kerukunan di ASEAN

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi yang juga tergabung sebagai anggota 'ASEAN Parliamentarians of Human Rights' (APHR) menerima kunjungan sejumlah anggota APHR dari negara-negara Asia Tenggara.

Bobby mengungkapkan para anggota APHR memiliki kesamaan agenda untuk mengaplikasikan kebebasan beragama dan kerukunan serta kesetabilan kawasan di ASEAN terus terjaga.

"Paling utama adalah bagaimana kebebasan beragama ini bisa diaplikasikan di negara masing-masing, sehingga semua bentuk tata kelola pembangunan, bagaimana pembuatan kebijakan, benar-benar bisa seadil-adilnya tanpa ada isu-isu mayoritas minoritas. Adanya kebebasan berekspresi, itu sudah menjadi nilai dalam Pancasila," kata Bobby, Senin (17/10/2022).

Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar ini, para anggota APHR memiliki kesamaan agenda untuk menjunjung hak asasi manusia.

"Kami terhubung dengan Anggota Parlemen di ASEAN berdasarkan kesamaan agenda yaitu menjadikan bahwa hak asasi manusia itu agenda bersama, baik itu dalam pembuatan kebijakan dalam negeri, mau pun memperjuangkan kesetaraan dalam prinsip-prinsip dasar kemanusiaan," jelas Bobby.

Dikesempatan yang sama Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah mengungkapkan, Indonesia dikenal sebagai negara yang multi etnik dan kultur serta beragaman beragama.

Menurutnya Indonesia bisa menjadi salah satu model di mana mereka bisa menggali lebih dalam lagi, apa yang menjadi kekuatan Indonesia sehingga bisa tumbuh menjadi negara yang besar dengan keberagamanya.

Menurut Politisi Fraksi PKB ini, mengelola keberagaman bukan perkara yang mudah. Luluk mengatakan, pengalaman di tempat lain keberagaman bisa menjadi destruktif, kalau tidak dikelola dengan baik.

"Kita menerima kunjungan dari APHR tujuanya untuk saling belajar dan berkolaborasi antara Parlemen di Asia Tenggara untuk memperkuat demokrasi di negara kita masing-masing khususnya yang terkait dengan kebebasan beragama. Karena di setiap negara mempunyai tantanganya sendiri-sendiri," jelas Luluk.

Proyek Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan dari APHR diketahui dimulai pada 2018 dengan tujuan untuk memperkuat aksi anggota parlemen untuk mempromosikan dan melindungi hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan di Asia Tenggara.

Sebagai bagian dari pekerjaan ini, APHR membantu mendirikan SEAPFoRB (Southeast Asia Parliamentarians for Freedom of Religion or Belief), sebuah kelompok kerja yang terdiri dari 34 anggota parlemen saat ini dan mantan anggota parlemen dari negara-negara di Asia Tenggara. (*)



Tags DPR RI