Perkara Wido Fernando Segera Dilimpahkan ke JPU

Perkara Wido Fernando Segera Dilimpahkan ke JPU
RIAUMANDIRI.CO- berkas perkara oknum Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka)  Wido Fernando dinyatakan lengkap atau P-21 beberapa waktu yang lalu. Penanganan perkara tersebut dijadwalkan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan ini. 
Wido merupakan tersangka penikaman terhadap rekannya sesama polisi, Aiptu Ruslan. Akibatnya, Ruslan meninggal dunia.

Perkara itu ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Oleh penyidik, berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Peneliti pada 25 Januari 2023. Selanjutnya, Jaksa melakukan penelitian berkas baik aspek syarat formil maupun materilnya.

Dari hasil penelitian Jaksa, berkas dinyatakan belum lengkap. Berkas perkara dikembalikan ke penyidik dengan nomor B-656/L.4.4/Eoh.1/2/2023 pada 7 Februari 2023. Atas hal itu, penyidik kembali melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa atau P-19. 

Merasa telah memenuhi petunjuk tersebut, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan pada 20 Februari 2023 kemarin, hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan P-21 dengan No. B-1185/L.4.1/Eoh.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023.

"Iya. Berkas perkara telah P-21," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (28/3).

Dalam waktu dekat, kata Bambang, penanganan perkara tersebut akan dilimpahkan penyidik kepada Tim JPU. Untuk jadwal tahap II, disebutkan dia, tengah dikoordinasikan oleh kedua belah pihak.

"Info dari JPU-nya, Rabu (29/3) pelaksanaan tahap II," pungkas Bambang.

Selain pidana, Bripka Wido Fernando juga diproses melalui Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).

Diketahui, korbannya Aiptu Ruslan, tewas usai ditikam dengan sangkur oleh tersangka. Peristiwa terjadi pada Selasa (20/12/2022) malam lalu di komplek Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau. Penikaman ini diduga dipicu lantaran Bripka Wido tak terima ditegur korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Ia pun dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun kurang dari 24 jam pasca kejadian, akhirnya Bripka Wido Fernando berhasil diamankan. Hal ini setelah petugas gabungan dari Polres Kampar dan Polda Riau, berhasil melakukan pendekatan terhadap pelaku lewat keluarganya.

Alhasil, pelaku bersedia menyerahkan diri. Polisi turut menyita barang bukti sangkur yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya menikam korban.

Berdasarkan informasi dihimpun, kronologis kejadian bermula saat Aiptu Ruslan, sekira pukul 15.45 WIB, datang ke penjagaan SPN memanggil pelaku untuk melaksanakan apel.

Saat itu, korban bertanya kepada pelaku yang merupakan Bamin Gadik SPN Polda Riau, kenapa tidak ikut apel. Pelaku beralasan, dirinya memang diminta berjaga oleh seorang perwira di penjagaan tersebut.

Aiptu Ruslan lalu menyuruh Bripka Wido Fernando untuk push up. Namun permintaan itu ditolak oleh Wido. Selisih paham antara keduanya sempat dilerai oleh personel lain. Aiptu Ruslan kemudian pergi untuk mengikuti apel.

Selanjutnya, perwira penjagaan memanggil Bripka Wido Fernando dan meminta senjata revolver inventaris agar diserahkan. Dia juga diminta pulang.

Sekitar pukul 19.15 WIB, Bripka Wido datang kembali ke SPN Polda Riau bersama kedua orang tuanya dan adiknya. Dia mencoba menghadap kepada unsur pimpinan di SPN Polda Riau. Namun ternyata ia merasa tidak puas.

Pelaku lantas berlari menuju ke penjagaan dan bertemu korban. Sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Sejurus kemudian, pelaku mengeluarkan sangkur dan menikam korban yang mengenai bagian dada kiri dan rusuk kiri korban.(