Legislator Pertanyakan Keppres Biaya Haji yang Tak Kunjung Terbit

Legislator Pertanyakan Keppres Biaya Haji yang Tak Kunjung Terbit

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah tidak kunjung menerbitkan aturan teknis kuota dan biaya penyelenggaraan biaya haji. Rencananya, aturan tersebut akan masuk dalam sebuah Keputusan Presiden atau Keppres. 

"Apa kendala Keppres di sini? Sebab sekarang sudah akhir Maret 2023. Berdasarkan rencana kerja kita, Keppres hari ini seharusnya sudah ada, sekitar pertengahan Februari malahan," kata Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis mempertanyakan dalam rapat dengan Menteri Agama di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, tidak ada Keppres dapat menghambat persiapan pelaksanaan ibadah haji. Atas dasar itu, ia meminta kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas agar dapat menyampaikan perkembangan penyusuann aturan pelaksanaan ibadah haji 2023 itu.

"Dengan belum adanya Keppres Haji sampai sekarang, tentu akan sangat berpengaruh pada persiapan-persiapan dari pada haji itu sendiri. Untuk itu kami mohon penjelasan dari Pak Menteri bagaimana perkembangan dari pada Keppres Haji," kota John.

Kementerian Agama (Kemenag) sendiri telah menetapkan kuota haji untuk jamaah dalam negeri pada tahun ini mencapai 230.320 orang. Terkait biaya, Kemenag bersama DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26.

Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3% dari BPIH dan sisanya diambil dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2023. (*)