Cegah Jual Beli Jabatan di Daerah, Mardami: Perketat Promosi ASN

Cegah Jual Beli Jabatan di Daerah, Mardami: Perketat Promosi ASN

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai potensi jual beli jabatan masih akan terjadi apabila pemerintah tidak membuat aturan yang jelas.

Mardani pun meminta pemerintah memperketat sistem seleksi dan promosi aparatur sipil negara (ASN) guna mencegah intervensi kepala daerah yang menyusun aturan sendiri sehingga berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

"Jual beli jabatan di lingkaran pemerintah ini kan seperti fenomena gunung es yang tidak kunjung mencair. Jadi pemerintah harus mencari akar masalahnya dan berusaha mencari solusi terbaik," kata Mardani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6/2023).

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi tangkap tangan sejumlah kepada kepala terkait kasus jual jabatan.

Terbaru adalah Bupati nonaktif Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo. Mukti sudah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti melakukan gratifikasi dengan menerima suap.

"Jual-beli jabatan di lingkungan Pemda sudah sering terjadi. Kejadian ini akan menimbulkan keraguan kualitas ASN yang mungkin digeneralisir oleh publik. Padahal ini tidak terjadi kepada semua ASN," tandas Mardani.

Menurut Mardani, kualitas ASN sangat krusial sebagai indikator dalam memberikan pelayanan terbaik untuk publik. Oleh karenanya, ia meminta sistem seleksi dan promosi jabatan ASN lebih diperketat.

"Termasuk dari sisi pengawasannya. Pemerintah harus serius melakukan evaluasi hingga ke dinas-dinas terkait untuk memberantas dan mengantisipasi kecurangan penerimaan dan promosi jabatan ASN," tegas Mardani.

Komisi II DPR, lanjut Mardani, akan terus mengawal kasus jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Menurut Mardani, harus ada kebijakan rigid terhadap sistem kenaikan jabatan atau promosi ASN agar tidak dapat secara manual diatur atau dikondisikan.

"Lakukan seleksi ketat dengan sistem yang tidak bisa diintervensi, ini merupakan cara agar kepala daerah tidak semena-mena membuat aturan sendiri yang memungkinkan terjadi tindak pidana korupsi," papar Politisi Fraksi PKS ini.

Di sisi lain, Mardani mengapresiasi langkah cepat KPK dalam membongkar kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dia mendorong KPK agar berani mengusut tuntas setiap kasus jual beli jabatan yang terjadi di Indonesia.

"KPK harus berani menindak tegas dan menelusuri potensi keterlibatan dari pihak-pihak atau petinggi lain yang melakukan tindak pidana korupsi seperti jual beli jabatan ini,” sebutnya.

Mardani menekankan bahwa DPR berkomitmen dalam mengawal kebijakan-kebijakan yang dilakukan Pemda untuk menghindari praktik jual beli jabatan di lingkungan ASN. Langkah ini dilakukan demi menjaga integritas dan profesionalisme di sektor pelayanan publik.

"Tindakan ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak legislatif dalam menjaga keberlanjutan demokrasi dan menjunjung tinggi prinsip good governance di negara ini," pungkasnya. (*)



Tags ASN