Taufik Hidayat Bebas Lewat Mekanisme RJ

Taufik Hidayat Bebas Lewat Mekanisme RJ
RIAUMANDIRI.CO- Lantaran sakit hati karena pacarnya diganggu dan diajak jalan, Muhammad Taufik Hidayat nekat menjual sepeda motor milik temannya. Bersyukurnya, sang teman mau memaafkan hingga akhirnya Taufik lolos dari jeratan hukum melalui mekanisme Restorative Justice.

Perbuatan Taufik tersebut bermula pada Jumat (6/3) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, buruh harian lepas itu melihat satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX dengan nomor polisi BM 2376 DAR di kontrakannya. Kendaraan tersebut merupakan milik temannya yang lagi dinas di luar kota.

Taufik sendiri memendam sakit hati terhadap temannya itu, karena kerap mengganggu dan mengajak jalan pacarnya. Diselimuti rasa sakit hati, Taufik akhirnya nekat mengambil motor tersebut tanpa seizin temannya yang diketahui bernama Jhon Roy itu.

Tidak sampai di situ, Taufik kemudian memposting dan menjual motor tersebut di grup facebook PJBO dan menjual sepeda motor tersebut seharga Rp23 juta.

Sehari berselang, Taufik dihubungi oleh seorang calon pembeli dan sepakat motor tersebut dilepaskan dengan harga Rp19 juta. Dia lalu meminta pembeli tersebut untuk datang ke rumah kontrakannya.

Sesampainya di kontrakan itu, calon pembeli tersebut melihat sepeda motor tersebut berada di dalam ruang tamu. Taufik kemudian menunjukkan BPKB asli dari sepeda motor tersebut yang sebelumnya telah diambil di kamar temannya, John Roy.

Kepada calon pembeli itu, Taufik mengaku kendaraan itu miliknya, dimana kuncinya hilang. Akhirnya transaksi pun terjadi dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.

Pulang dinas, Jhon Roy terkejut melihat sepeda motornya tidak berada di tempat. Hingga akhirnya, dia melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Taufik sendiri akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (11/3) kemarin. Terhadap motornya juga berhasil didapati kembali.

Proses hukum kemudian bergulir dimana Taufik dijerat dengan Pasal 362 KUHP, hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atau tahap II.

Jaksa kemudian memfasilitasi perdamaian antara tersangka dengan korban melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : PRINT-912/L.4.10/Eoh.2/03/2023 tanggal 9 Maret 2023.

Korps Adhyaksa yang dikomandani Asep Sontani Sunarya itu kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana

"Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane dan Aldininggar Pandanwangi selaku JPU, belum lama ini.

Disampaikan Asep, penghentian penuntutan itu dilakukan karena telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lalu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Lanjut dia, tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka, yaitu tindak pidana pencurian yang ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun. Seluruh syarat lainnya, kata Marel, juga dipastikan telah terpenuhi.

"Yang terpenting, korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan sepeda motornya telah dikembalikan. Tersangka juga telah mengembalikan kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukannya kepada pembeli kendaraan tersebut," jelas Zulham.

"Adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka pada hari Kamis (9/3)," sambungnya.

Dengan telah dihentikannya penuntutan perkara itu, diharapkan tersangka dapat memperbaiki perbuatannya. "Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan masih berusia muda," pungkas Kajari Pekanbaru.

Di tempat yang sama, Tarso Mahendro Santoso mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pekanbaru yang telah memfasilitasi perdamaian dengan korban dalam perkara ini. "Kami ucapkan terima kasih tak terhingga kepada Kejaksaan yang telah mengeluarkan anak kami dengan alasan perdamaian," ujar ayahanda dari Taufik.

"Mudah mudahan anak kami bisa berbuat lebih baik untuk masa depannya," lanjut dia memungkasi.(Dod)