Dimaki di Sosial Media, Kades Seberang Teratak Laporkan Oknum Honorer

Dimaki di Sosial Media, Kades Seberang Teratak Laporkan Oknum Honorer
RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial menimpa Kades Desa Seberang Teratak, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing.
 
Hal itu dilakukan oleh pengguna akun Facebook dengan inisial YC, baru - baru ini. Postingan yang dianggap tidak pantas dan mencemarkan nama baik Kades itu akhirnya berujung ke ranah hukum.
 
Kades Seberang Teratak, Samsul Hadi sebagai pelapor mengatakan, postingan yang dilakukan YC di media sosial tersebut sudah melenceng jauh, dan itu sudah menggangu privasi dirinya.
 
"Saya merasa dirugikan dan tidak terima dengan perlakuan YC. Pihak saya juga sudah melaporkannya ke Satreskrim Polres Kuansing untuk segera diproses dengan hukum yang berlaku," ujarnya kepada Riaumandiri.co, Ahad (14/1/2018).
 
Dikatakan Samsul Haidi, bukti pencemaran nama baik ini sudah diserahkan ke Polisi yakni berupa sejumlah print out screenshot postingan YC. Dengan bukti - bukti tersebut, jelasnya, pemilik akun Facebook YC ini telah resmi dipolisikan.
 
Pemilik akun berinisial YC tersebut merupakan seorang wanita yang berdomisili di Kecamatan Sentajo Raya, mantan tenaga honorer di salah satu UPTD di Kabupaten Kuansing. Dengan begitu, memudahkan pihak Polisi untuk melakukan penyelidikan terkait hal ini.
 
Dijelaskannya, selaku Kepala Pemerintahan Desa, ia merasa difitnah dan dimaki dengan perkataan kotor yang diduga sengaja ditulis oleh YC di akun Facebook miliknya.
 
"Selain memfitnah, dia juga diduga menghina dengan menyebut diri saya Anjing. Jadi memang kasus ini harus dilaporkan ke pihak berwajib, apa lagi sudah ada undang - undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik (ITE)," ucapnya.
 
Reporter: Suandri
Editor: Nandra F Piliang