JPU Kejari Dumai 'Bebaskan' Terdakwa Penganiayaan Berat

JPU Kejari Dumai 'Bebaskan' Terdakwa Penganiayaan Berat

RIAUMANDIRI.ID, DUMAI - Melalui proses mediasi di Kejari Dumai, akhirnya Hadi (57), terdakwa penganiayaan berat dapat menghirup udara bebas. Warga Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukitkapur, Kota Dumai yang telah mendekam dalam penjara sekitar 2 bulan itu sebelumnya melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya cacat dan terpaksa berjalan menggunakan kursi roda.

Proses mediasi kasus penganiayaan berat tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 KUHP, berlangsung Selasa (10/08) di Kejari Dumai. Dihadiri terdakwa Hadi dan keluarganya, korban Kahirul (28) beserta keluarganya. RT setempat, penyidik kepolisian serta JPU Wildan Amaljon.

Pantauan riauamandiri di Kejari Dumai, korban Kahirul terlihat naik kursi roda didorong oleh keluarganya masuk kantor Kejari Dumai. Parasnya sangat pucat dan badannya kurus sekali. Menurut salah seorang anggota keluarganya, sejak kejadian menimpa korban, Hadi hanya terbaring di rumah dan kalau berjalan terpaksa naik kursi roda. Itupun harus dibantu dan ada yang mendorong kursi roda tersebut.


"Ia dibacok dengan parang saat ketahuan mencuri sawit. Kena bagian kepalanya. Sehingga tak bisa berjalan dan menganggu kesehatan dan keseimbangan bagian tubuhnya yang lain," tutur seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara, Jaksa Wildan Amaljon yang menjadi penuntut dalam kasus tersebut mengatakan bahwa korban Kahirul mengalami penganiayaan di bagian kepalanya.

"Korban ketahuan saat melangsir sawit hasil curian milik terdakwa Hadi. Spontan terdakwa membacokan parang dan mengenai bagian kepala dekat kening korban," ujar jaksa usai mediasi perkara seraya menunjukkan foto barang bukti parang yang digunakan terdakwa.

Menurut jaksa, kejadian tersebut berlangsung tanggal 3 Juli 2020 sekira pukul 19.00 WIB malam bertempat di Jalan Utama Gang Dokter, Kelurahan Gurun Panjang, Bukitkapur. Korban yang sedang melangsir sawit hasil curian, kepergok oleh yang punya kebun. Seketika parang panjang melayang dan membabat bagian kepala korban.

"Antara korban dan terdakwa sudah saling memaafkan. Terdakwa juga telah memberikan lahan seluas 2 hektar kepada korban sebagai ganti kerugian yang dialaminya. Itulah pertimbangannya sehingga bisa dilakukan mediasi," sebut jaksa.

Lanjut Wildan, proses mediasi tersebut sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 tertanggal 20 Juli 2020.  Dimana, setiap perkara yang ancaman hukumnya minimal 5 tahun, serta ada perdamaian kedua belah pihak, dapat dilakukan mediasi," jelasnya.

Bukan itu saja, masih kata Wildan, untuk proses mediasi juga melihat sspesifikasi kasus. "Perihal spesifikasi kasus tergantung penilaian jaksa. Seperti belum pernah melanggar pidana, membela diri dan lainnnya," tutup Wildan.


Reporter: Zulkarnain



Tags Dumai