Polres Pekanbaru Ringkus Kurir Narkoba Bawa 2 Kg Sabu

Polres Pekanbaru Ringkus Kurir Narkoba Bawa 2 Kg Sabu

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial AR (25) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 2049,9 gram.

Pelaku ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman pada Jumat (6/12/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Pekanbaru, AKBP Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pelaku merupakan dari jaringan narkoba antardaerah. 


“Pelaku bukan warga sini, tapi dari provinsi lain. Untuk jaringan kita masih melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku yaitu berupa 5 plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu terdiri dari 4 paket besar, dan 1 paket sedang dengan berat kotor 2049,9 gram.

Kemudian sebuah alat pres, 1 unit hape android merek Oppo warna hitam, 1 unit hape merek Nokia warna hitam, 2 buah plastik teh hijau, plastik wrap, 1 buah plastik aluminium, 1 buah plastik putih, dompet hitam, selotip bening, puluhan plastik bening, dan 14 buah plastik abon lele.

“Pelaku menggunakan bungkusan abon lele ini untuk mengelabui petugas. Jadi seolah-olah ini makanan kemasan. Jika berhasil, tersangka akan mendapat upah sebesar Rp 20 juta,” ungkapnya.

Kapolres melanjutkan, tersangka AR mengakui mendapatkan barang terlarang itu dari dua orang rekannya berinisial AW dan AI yang saat ini jadi buronan polisi.

Pelaku dan barang bukti saat ini masih ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan narkoba ini. 

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau bahkan pidana mati.

 

Reporter: Rico Mardianto



Tags Narkoba