Pemprov : Kita Apresiasi Putusan Hakim PN Pekanbaru

Pemprov : Kita Apresiasi Putusan Hakim PN Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO- CV Rizky Danesh Putri menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukiman (PUPRPKPP) Provinsi Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Namun gugatan tersebut tidak diterima.

Gugatan itu didaftarkan pada 12 Oktober 2022 lalu dan teregister dengan Nomor : 284/Pdt.G/2022/PN Pbr. Adapun Objek Sengketa adalah Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Jalan Teluk Meranti - Sebekek Tahun Anggaran (TA) 2021.

Dalam gugatannya, CV Rizky Danesh Putri menggugat Pemerintah Provinsi Riau, Cq Dinas PUPRPKPP Cq Bidang Bina Marga, Cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai Tergugat I. 


Sementara Tergugat II adalah Rusdi ST MT dalam Jabatannya Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Tergugat III adalah Toni Asri dalam Jabatannya Selaku Pengawas Lapangan. Ada juga nama Doni Chanra menjadi Tergugat IV, serta CV Labora Karya sebagai Tergugat V.

Setelah melalui proses persidangan, pihak pengadilan dalam putusan selanya mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III. Menyatakan PN Pekanbaru secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo.

Lalu, menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima. Serta menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard).

Putusan sela tersebut disampaikan majelis hakim pada sidang yang digelar pada Kamis (9/3) kemarin. Saat dikonfirmasi, Yan Dharmadi membenarkan putusan tersebut.

"Alhamdulillah, majelis hakim berpendapat dalam putusan selanya mengabulkan Eksepsi kita terkait Kompetisi Absolut," ujar Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Biro Hukum pada Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau itu, Minggu (12/3).

Yan menyampaikan apresiasinya atas putusan majelis hakim tersebut. Dikatakan dia, sejak awal pihaknya meyakini kebijakan Dinas PUPRPKPP Riau melakukan pemutusan kontrak kerja sama dengan CV Rizky Danesh Putri adalah hal telah tepat dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kita mengapresiasi putusan majelis hakim. Apa-apa yang telah kawan-kawan Dinas PUPR lakukan itu telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," sebut Yan Dharmadi.

Saat ini, kata Yan, pihaknya menunggu sikap dari CV Rizky Danesh Putri terkait putusan tersebut. Jikapun perusahaan tersebut menempuh hukum banding, Pemprov Riau akan siap menghadapi.

"Dalam sidang yang saya hadiri langsung kemarin, memang majelis hakim menyatakan bahwa memberikan waktu kepada para pihak untuk menentukan sikap, apakah melakukan upaya hukum banding atau seperti apa," sebut dia seraya menyatakan, dalam Hukum Acara Perdata, putusan sela itu terkait Kompetisi Absolut itu adalah mutlak

"Hak hukum dari Penggugat kita hormat. Ya, kita menunggu sikap dari Penggugat apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak," sambungnya memungkasi.

Seperti diketahui, Pembangunan Jalan Teluk Meranti - Sebekek sempat dikerjakan CV Rizky Danesh Putri. Perusahaan yang beralamat di Jalan Sepakat, Tenayan Raya, Pekanbaru itu memenangkan tender dengan nilai penawaran sebesar Rp11.452.220.756,40.

Sementara nilai pagu paket dan HPS adalah Rp14.450.700.000. Adapun dana bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2021.(Dod)