MoU Pemprov dan Kejati Riau

Kajati: Pemerintah Daerah Jangan Anggap Kejaksaan sebagai Lawan

Kajati: Pemerintah Daerah Jangan Anggap Kejaksaan sebagai Lawan

RIAUMANDIRI.CO, Pekanbaru -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Uung Abdul Syakur, menegaskan bahwa sejauh ini pihak Kejaksaan, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Riau telah menjalin kerjasama. Namun dalam perjalanan kerjasama, pihak Pemprov maupun daerah menganggap kehadiran Kejati maupun Kejaksanaan Negeri di daerah seperti lawan atau rivalitas.

Penegasan tersebut disampaikan Kajati saat penandatanganan kesepakatan bersama Memorandum of Understanding (MoU), tentang kerjasama dan koordinasi pemberian bantuan hukum pertimbangan dan tindakan hukum bidang perdata dan tata usaha Negara, antara Gubernur Riau Syamsuar, bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Uung Abdul Syakur. Penandatangan yang diikuti Pemerintah Kabupaten Kota bersama Kejaksaan Negri ini berlangsung di Menara Dang Merdu, Bank Riau Kepri, Senin (2/9/19).

“Kami jangan dianggap rivalitas, justru kita membangun kebersamaan agar perkara tersebut menang. Bidang hukum di daerah agar lebih teruji dan bagus dan perkaranya menang,” ujar Uung, saat menyampaikan arahan.


Uung menegaskan, bahwa sejauh ini apa yang telah dijalani oleh bagian hukum baik di Pemprov maupun di Kabupaten Kota, membingungkan. Karena banyak perkara dengan pihak luar yang kalah, baik perkara perdata maupun pidana.

“Terkadang kita bingung, perkara yang kalah ini sebetulnya kadang bingung. Seperti perkara di lahan Unri masa setifikat kalah dengan SKGR. Termasuk perkara korupsi dimentahkan oleh perkara perdata. Kabag hukum maupun biro hukum daerah jangan dijadikan kita rivalitas. Kita sama-sama melawan gugatan agar menang,” tegas Uung lagi.

Lebih jauh dikatakan Uung, melalui kerjasama ini, lebih ditingkatkan lagi ruang lingkupnya dapat ditindaklanjuti bentuk kerjasama hukum yang positif dalam pemilihan dan penyelamatan aset pemerintan daerah. Dan pihaknya juga bekerjasama dengan KPK, karena juga di pantau oleh KPK dan Kemenpan RB.

“Ada catatan Pemprov dan Pemkab yang terabaikan, salah satunya persoalan hukum yang berlarut larut termasuk dengan Unri yang sudah 14 tahun. Yang menjadi pekerjaan rumah bisa diselesaikan dengan tuntas,” ungkapnya.

“Saya melihat pemerintah sangat pandai membangun namun kurang bisa memanfaatkan. Saya melihat ada keegoan antara pimpinan sekarang dan masa lalu. Yang mengabaikan pemeliharaan gedung yang telah dibangun dimasa lalu, seharusnya sudah bisa tempati dan dimanfaatkan tapi dibiarkan,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar berharap penyelamatan aset-aset milik daerah bisa terus dimaksimalkan. Pemerintah memiliki dua fungsi yakni memerintah dan melayani. Dalam praktiknya, fungsi melayani inilah yang sering timbul masalah hukum. Di antaranya mendapat gugatan perdata dan tata usaha baik dalam hal pengelolaan aset di tingkat provinsi dan kota.

“Untuk itu perlu ada kerjasama dengan Kajati, bupati dan walikota. Semoga dengan adanya kelanjutan penandatangan kesepakatan ini, kita bisa menyelamatkan aset sebanyak-banyaknya. Makanya sinergi antara pemerintah dengan kejaksaan harus terus dijalin,” ujar Syamsuar.

 

Reporter: Nurmadi