Melalui Daring, Sekdaprov Saksikan Penandatangan Komitmen Pencegahan Korupsi

Melalui Daring, Sekdaprov Saksikan Penandatangan Komitmen Pencegahan Korupsi

RIAUMANDIRI.CO- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto menyaksikannya penandatanganan komitmen pelaksanaan aksi pencegahan korupsi tahu 2023-2024 secara virtual yang diselenggarakan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

Adapun isi komitmen tersebut adalah kementerian/lembaga terkait berkomitmen untukmelaksanakan aksi pencegahan korupsi sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.

Kedua, dengan penuh tanggung jawab bekerja sama dengan kementerian lembaga terkait untuk pencapaian setiap aksi secara optimal, ketiga melaporkan upaya pencegahan korupsi setiap tiga bulan secara berkala kepada sekretariat nasional pencegahan korupsi atau Timnas PK untuk dipantau dan dievaluasi. 


Ketua KPK RI, Firli Bahuri menyampaikan bahwa hari ini semua pihak hadir di dalam acara yang sama-sama diniatkan, yang sama-sama berkomitmen untuk pencegahan korupsi. 

Firli menjelaskan, pencegahan korupsi dilakukan atas dasar amanat Undang-undang Nomor 19 2019 di Pasal 6 huruf A disebutkan bahwa KPK melakukan upaya-upaya pencegahan, supaya tidak terjadi korupsi. 

Selanjutnya, amanat Perpres nomor 54 tahun 2018 yang diamanatkan untuk melakukan strategi nasional pencegahan korupsi. 

"Tentu banyak yang bertanya kenapa pencegahan menjadi penting. Kita banyak hal yang dilakukan (dalam pencegahan korupsi), terutama di dalam amanat Perpres nomor 54 tahun 2018," ucapnya, Rabu (8/3/23). 

Ketua KPK itu melanjutkan, setidaknya ada tiga sasaran yang harus dikerjakan dalam pencegahan korupsi, yang pertama adalah fokusnya perizinan dan tata niaga, yang kedua adalah tata kelola keuangan negara, yang ketiga terkait dengan reformasi birokrasi dan penegakan hukum 

Firli Bahuri menambahkan jika tga fokus area tersebut diamanatkan dalam Perpres nomor 54 tahun 2018.

Untuk itu, ia mengajak semua pihak bersama-sama dengan KPK untuk mewujudkan pencegahan tindak pidana korupsi dengan fokus area perizinan tata niaga, tata kelola keuangan dan pemerintahan serta terkait dengan reformasi birokrasi dan pegangan hukum. 

"Dari tiga aksi tersebut, tentulah di jabarkan dalam 12 aksi yang tergabung dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi," tutupnya.