Karena Sudah Ada Dana BOS

Sekolah Dilarang Lakukan Pungli

Sekolah Dilarang Lakukan Pungli

BAGANSIAPIAPI (HR)- Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir mengaku tidak pernah melegalkan pihak sekolah untuk melakukan pungutan liar atau pungli. Pasalnya, saat ini diyakini semua sekolah telah menerima bantuan dana bantuan operasional sekolah atau BOS.

"Apapun namanya bentuk pungli yang dilakukan pihak sekolah kami tak pernah melegalkan, karena semua sekolah sudah menerima dana BOS apalagi sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik," ujar Kabid Pendidikan Disdik Rohil, Rohayati, Kamis (12/2).

Tambahnya, pungutan  di sekolah  berarti itu sepenuhnya kebijakan sekolah dan pihak sekolahlah yang harus bertanggung jawab.

Menurut Rohayati, salah satu tujuan dana BOS adalah pembebasan pungutan bagi seluruh peserta didik  terhadap biaya operasi sekolah.

Artinya sesuai Juknis, dana BOS  meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

"Setahu kita, pihak sekolah yang memberlakukan pungutan terhadap peserta didik tidak pernah melaporkan peristiwa  tersebut  ke Dinas pendidikan, itu hanya kebijakan sekolah bersama komite, nanti akan kita sidak, dan kita periksa SPJ-nya," pungkasnya. (zmi)