Terkait IPO PT PGE, PKS Minta BPK Periksa Erick Thohir

Terkait IPO PT PGE, PKS Minta BPK Periksa Erick Thohir

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Menteri BUMN Erick Thohir terkait rencana IPO PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE).

"BPK perlu memeriksa pejabat tersebut untuk memastikan bahwa pembentukan holding dan subholding serta privatisasi PT PGE melalui IPO tidak melanggar undang-undang dan merugikan keuangan negara," kata Mulyanto kepada media ini, Senin (27/2/2023).

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu, proses ini penting dilakukan, terlebih saat ini muncul banyak penolakan dari masyarakat terhadap rencana IPO PT. PGE tersebut.

"Rekomendasi BPK itu sangat penting agar tidak ada kekhawatiran bagi kita terkait penyimpangan keuangan negara. Dengan demikian, IPO itu benar-benar memberikan manfaat bagi negara, bukan malah menjadi pintu masuk penguasaan swasta atau asing pada aset-aset negara," tegas Mulyanto.

Mulyanto menilai pembentukan sub holding PGE dan kemudian rencana memprivatisasinya melalui IPO sangat berisiko bagi keuangan negara. Sebab aset negara dari BUMN Pertamina dialihkan kepada swasta dan menjadi milik swasta. Apalagi setelah itu dijual ke publik melalui IPO.

Selain itu juga beredar informasi, bahwa saham untuk masyarakat dibatasi maksimal hanya 25 persen. Sementara 75 persen sisanya akan dialokasikan bagi investor institusi, termasuk kepada perusahaan asing.

"Model IPO seperti itu sangat berbahaya karena dapat membuka pintu privatisasi dan melanggar prinsip-prinsip bernegara terkait pengelolaan sumber daya alam," tegasnya. 

Karena kata dia, sesuai UU Panas Bumi, sumber daya panas bumi ini dikuasai oleh negara.  Pertamina sebagai badan usaha milik negara diberikan mandat untuk pengusahaannya. 

"Putusan MK juga menegaskan agar pengelolaan SDA ini optimal sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Maka pengusahaannya wajib dilakukan oleh badan usaha milik negara.  Bukan malah diprivatisasi dan dijual kepada pihak swasta,” tegasnya.

"Klausul tersebut diturunkan dari konstitusi yang mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ulas Mulyanto. (*)



Tags Ekonomi