7 Pemerkosa dan Pembunuh Gadis 14 Tahun di Bengkulu

Hanya Dituntut 10 Tahun Bui

Hanya Dituntut 10 Tahun Bui

Rejang Lebong (riaumandiri.co)- 7 dari 12 pelaku perkosaan dan pembunuhan terhadap gadis siswi SMP kelas I sudah disidangkan.

7 Pelaku ini di bawah umur, karena itu proses penyidikan berlangsung cepat dan persidangan bisa segera digelar.

Tujuh Pelaku sudah memasuki persidangan masa penuntutun. Masing-masing pelaku hanya dituntut jaksa 10 tahun penjara.

"Hari ini 7 terdakwa pelaku perkosaan dan pembunuhan itu menjalani persidangan. Pihak kejaksaan menuntut mereka 10 tahun penjara," kata Kapolsek Padang Ulak Tanding, Kab Rejang Lebong, Bengkulu, Iptu, Eka Chandra, Selasa (3/5).

Eka Chandra menjelaskan, tujuh terdakwa itu merupakan pelaku tindak kejahatan di bawah umur. Sehingga mereka dalam persidangan juga berlaku proses persidangan anak di bawah umur.

"Mereka hari ini sudah dituntut JPU 10 tahun penjara. Pasal yang dijerat kepada mereka UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Eka.
Masih menurut Eka, 5 pelaku lainnya, sudah tergolong remaja. Berkas mereka sampai saat ini masih terus disusun pihak kepolisian.

"Kita bertahap dulu untuk mengajukan yang 7 pelaku anak di bawah umur. Untuk yang dewasa berkasnya akan segera kita siapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan," kata Eka.

Korban diperkosa para pelaku sebanyak 14 orang. Mereka melakukan tindakan itu Sabtu (2/4).

 Setelah diperkosa, korban dibunuh dengan cara dijatuhkan ke tebing. Jasad korban baru diketemukan warga dua hari setelah pembunuhan, Senin (4/4/). Dua pelaku masih buron.

Tinjau UU Perlindungan Anak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise berpikir untuk meninjau UU Perlindungan Anak. Wacana ini muncul setelah terjadinya kasus pemerkosaan anak 14 tahun di Bengkulu.

Sebab dalam peristiwa tersebut, didapatkan lebih dari 1 orang yang menjadi pelaku pelecehan seksual. Sementara kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini berbeda dengan kasus sebelumnya.

"Jadi kita sudah mulai, namun ini sekali lagi muncul karena muncul situs-situs baru di mana anak-anaknya jumlahnya sangat banyak. Angelina kan satu orang, anak di dalam kardus kan satu orang. Yang ini kan 14 anak," kata Yohana kepada wartawan di kantornya, Selasa (3/5).

"Ini hal baru yang akan membuat kita melihat kembali UU Perlindungan Anak. Apakah situs atau kasus seperti ini ada dalam UU Perlindungan Anak? Ini (ada) 14 anak. Belum ada dalam UU pilah-pilah seperti itu.

 Maka itu kami akan melihat kembali UU Perlindungan Anak untuk direvisi kembali kemungkinan di depan. Dalam waktu dekat," tambahnya.

Saat ditanya wartawan soal berapa ancaman hukuman penjara yang akan dikenakan kepada para pelaku, Yohana menyebut UU perlindungan anak memiliki batasan umur.

Kepada pelaku yang berumur di atas 18 tahun tetap akan dikenakan hukum pidana.
"Kalau tidak salah, hanya 5 orang yang dewasa.

 Mereka sudah berumur 23, jadi tidak masuk UU Perlindungan Anak. UU itu (batasannya) hanya umur 0 hingga 18 tahun.

Jadi kita akan kaji kembali masuk ke dalam apa. Tapi mereka kena hukuman berlapis. Karena memperkosa dan anak itu meninggal," ucap Yohana. (dtc/esi)