Kasus Perdagangan Manusia dan Mucikari

Berkas DN Dilimpah ke Pengadilan

Berkas DN Dilimpah ke Pengadilan

PEKANBARU (HR)-Tidak lama lagi Dion Naldo alias DN, tersangka dalam kasus perdagangan manusia dengan modus mucikari online akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Hal tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan berkas perkara tersangka yang dikenal dengan nama Papi Dion, ke PN Pekanbaru, Senin (7/12).

"Sudah kita limpahkan berkas perkara tersangka DN ke pengadilan," ungkap Kepala Kejari Pekanbaru, Edy Birton, melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Adi Kadir, Senin siang.

Selanjutnya, PN Pekanbaru akan merapatkan penyusunan majelis hakim dan jadwal sidang perdananya. "Kita tunggu jadwalnya dari PN. Kalau dakwaan kita sudah siapkan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, selain dijerat dengan Undang Undang
Perdagangan Manusia Nomor 21 Tahun 2007, DN juga diancam dengan Pasal 506 KUHPidana tentang mucikari. Kedua pasal tersebut dikenakan kepada DN karena yang bersangkutan melakukan dua kegiatan yang diatur dalam aturan tersebut.

Selain melakukan dugaan perdagangan manusia, DN juga melakukan tindak pidana mucikari atau dengan kata lain mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, DN dibekuk Tim Opsnal Polresta Pekanbaru ketika bertransaksi di sebuah hotel mewah di Jalan Riau. Turut diamankan 4 wanita bersama DN, dan sedang diperiksa intensif sebagai saksi.

Berdasarkan penyidikan Polresta Pekanbaru, DN diketahui mempunyai 100 lebih 'anak asuh' yang rata-rata berasal dari kalangan mahasiswi. DN menawarkan mahasiswi itu kepada kalangan menengah keatas Rp2,5 juta hingga Rp8 juta. Nilai itu short time atau bercinta dengan durasi pendek.

Biasanya, pelanggan setelah memesan menunggu di sebuah hotel yang telah disepakati. Kemudian, DN mengantarkan mahasiswi tadi dan di hotel itulah dilakukan transaksi.(dod)