Ketua KPU Bantah Instruksikan KPUD untuk Loloskan Partai Tertentu

Ketua KPU Bantah Instruksikan KPUD untuk Loloskan Partai Tertentu

RIAUMANDIRI.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya tidak menginstruksikan KPU daerah untuk meloloskan partai politik (parpol) tertentu sebagai peserta Pemilu 2024 dengan mengubah data hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.

 "Enggak ada ya. Saya sudah cek rekaman-rekaman dalam acara di 22 November 2022 itu," tegas Hasyim menjawab pertanyaan wartawan usai beraudiensi dengan pimpinan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) di Kelenteng Kong Miao, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat (13/1/2023).

 Dijelaskan, selama ini pertemuan yang dilakukan KPU pusat dan KPUD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, ditujukan untuk berkonsultasi mengenai berbagai hal terkait dengan kepemiluan. Forum ataupun pertemuan antara KPU pusat dan KPUD bersifat terbuka.


 "Saya kira teman-teman (wartawan) yang ngepos di Media Center KPU RI pada bulan November sampai penghujung Desember itu kan sering menyaksikan teman-teman KPU daerah berkunjung ke KPU pusat untuk konsultasi. Di forum itu terbuka, semua bisa melihat, tidak ada misalkan instruksikan tertentu," ujarnya.

 Hasyim juga menyampaikan tidak ada intimidasi ataupun paksaan apa pun yang dilakukan oleh KPU pusat kepada KPUD. "Sering saya sampaikan, ketika ada yang tanya soal intimidasi, paksaan, saya kira enggak ada karena teman-teman KPU provinsi, kabupaten, dan kota itu kan bagian dari keluarga besar KPU," ucap Hasyim.

 Sebelumnya, dugaan tentang adanya instruksi dari KPU pusat kepada KPUD untuk meloloskan parpol tertentu sebagai peserta Pemilu 2024 diungkap oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1).

 Dalam kesempatan tersebut, Hadar Nafis Gumay menyampaikan pihaknya mendapatkan dugaan adanya instruksi dari KPU pusat kepada KPU daerah untuk mengubah data hasil verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024. Dengan demikian, partai politik tertentu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

 "Pada masa itu, perintahnya adalah untuk membantu partai politik tertentu, yaitu Partai Gelora dan pada saat itu dibutuhkan untuk dilakukan (perubahan data hasil verifikasi faktual) di 24 provinsi," ujar Hadar. (*)



Tags Pemilu