PTUN Perintahkan Penutupan 66 Sumur Minyak di Riau

PTUN Perintahkan Penutupan 66 Sumur Minyak di Riau

RIAUMANDIRI.CO - Sebanyak 66 sumur minyak dan gas bumi di Taman Nasional Zamrud, Kabupaten Siak, Riau, diperintahkan ditutup. Pasalnya, sumur minyak yang saat ini dikelola PT Bumi Siak Pusako itu berada di kawasan konservasi kawasan pelestarian alam.


Perintah penutupan puluhan sumur migas berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Selain penutupan, juga diperintahkan dilakukan penyegelan dan pemasangan plang hingga ada pedoman pengeboran dan pemanfaatan sumur minyak bumi serta gas oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).


Humas PTUN Pekanbaru Erick Sihombing menjelaskan, putusan ini dibacakan pada Senin (9/1) kemarin. Dikatakan Erick, Penggugat dalam perkara ini adalah Yayasan Wahana Sinergi Nusantara. Sementara pihak Tergugat I adalah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Tergugat II  adalah KLHK, dan Tergugat III PT Bumi Siak Pusako sebagai perusahaan pengebor minyak.



"Gugatan penggugat dikabulkan sebagian oleh majelis hakim," ujar Erick, Selasa (10/1).


Terhadap putusan ini, para Tergugat punya waktu 14 hari kerja untuk menerima putusan ini atau melakukan banding ke pengadilan tingkat berikutnya. "Sampai hari ini belum ada informasi apakah para tergugat melakukan banding," kata Erick.


Erick menjelaskan, hakim tidak memberikan perintah untuk membongkar 66 sumur minyak tersebut. Hakim memerintahkan melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara ketat agar sumur minyak di kawasan taman nasional itu dikelola lebih baik.


"Dengan demikian (sumur minyak dan gas bumi) tidak mengganggu satwa dan tumbuhan di kawasan konservasi," jelas Erick.


Erick menyebutkan, sumur-sumur itu untuk sementara tidak bisa dimanfaatkan oleh Tergugat berdasarkan putusan PTUN. Pasalnya ada perintah penyegelan.


"Sampai mereka (para Tergugat) melakukan pengelolaan lingkungan hidup atau sepanjang tidak dikelola dengan baik lingkungan hidupnya ya ditutup dulu," tegas dia.


Erick menjelaskan, pengeboran atau pemanfaatan sumur minyak dan gas di kawasan konservasi sangat berbeda dengan kawasan umum. Baik secara analisis dampak lingkungan atau pengelolaan ramah lingkungan.


Apalagi hingga kini, lanjut Erick, belum ada aturan yang spesifik mengatur pengeboran minyak di kawasan konservasi. Oleh karena itu, ada perintah hakim kepada KLHK sebagai Tergugat II membuat pedoman pengeboran di kawasan konservasi.


Selain itu, berdasarkan putusan PTUN Nomor : 42/G/TF/2022/PTUN.PBR tersebut, hakim juga memerintahkan para Tergugat melakukan penanaman kembali atau reboisasi jenis tumbuhan yang sesuai dengan fungsi hutan.


Selanjutnya, majelis hakim juga mewajibkan KLHK sebagai Tergugat II melakukan intervensi untuk menanggung seluruh kerugian lingkungan hidup atas biaya pemulihan, pengelolaan dan atau reboisasi terhadap kerusakan lingkungan hidup hutan konservasi kawasan pelestarian alam Taman Nasional Zamrud.


Adapun nilainya ditentukan dengan perhitungan riil sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berikutnya, majelis hakim menghukum para Tergugat membayar biaya perkara Rp 5.565.700,-.


Diketahui, Taman Nasional Zamrud merupakan habitat harimau sumatra. Pengeboran menyebabkan tumpahan minyak sehingga terjadi deforestasi atau kerusakan hutan sehingga berpotensi mengganggu habitat harimau serta satwa ataupun tumbuhan yang dilindungi negara.



Tags Siak