UU Perjanjian Ekstradisi Buronan dengan Singapura Bakal Segera Terwujud

UU Perjanjian Ekstradisi Buronan dengan Singapura Bakal Segera Terwujud

RIAUMANDIRI.CO - Undang-undang  yang mengatur tentang perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura bakal segera terwujud.

Dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly serta  Kementerian Luar Negeri, Senin (5/12/2022) disepakati RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan dibahas tingkat I atau paripurna.

Tercatat sembilan fraksi menyatakan persetujuannya melalui pandangan mininya. Kesembilan fraksi tersebut yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS (dengan catatan), PAN dan Fraksi PPP.

Setelah penyampaian pandangan fraksi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh selaku pimpinan rapat menanyakan apakah RUU tersebut dapat disetujui dalam pembahasan tingkat I. Kemudian dijawab serentak "setuju" oleh segenap pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

Kemudian dilanjutkan penandatanganan persetujuan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan oleh perwakilan masing-masing fraksi dan Menkumham dari pemerintah.

“Dengan telah ditandatanganinya naskah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menandakan forum telah menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dilanjutkan dalam Rapat Paripurna terdekat,” pungkasnya.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mewakili Presiden menyampaikan rencana RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan telah disampaikan oleh Presiden kepada Ketua DPR melalui surat No.R|35/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022 dan menugaskan Menteri Luar Negeri serta Menkumham baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam pembahasan rencana UU tersebut dengan DPR RI.

Adanya kerjasama ekstradisi dengan Singapura untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura. 

Dengan telah ditandatanganinya perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti pengesahan perjanjian dengan UU sesuai ketentuan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional.

“Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan mengatur antara lain kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan.

Pengesahan perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan nantinya akan mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi kedua negara,” tutur Menkumham. (*)



Tags Parlemen