Aturan Dana Desa Perlu SKB Menteri Terkait

Aturan Dana Desa Perlu SKB Menteri Terkait

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Badan Akreditasi Keuangan Negara (BAKN) DPR meminta kementerian terkait untuk mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pengelolaan dana desa agar tidak terjadi aturan yang tumpang tindih antar kementerian.

"Jadi dengan demikian surat keputusan bersama ini menjadi acuan dan pegangan bagi kepala desa untuk melaksanakannya," kata Ketua BAKN DPR Andreas Eddy Susetyo ketika menyampaikan hasil telaahan laporan BPK terkait pemeriksaan tematik dana desa, Kamis (27/6/2019).

Selama ini aturan penggunaan dana desa tersebut tumpang tindak antar kementerian, seperti  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Terluar dan Transmigrasi (Kemendes dan PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).   


"Dengan SKB menteri terkait ini maka kepala desa tidak dibingungkan lagi dengan peraturan yang berbeda antar kementerian," Andreas yang turut didampingi Wakil Ketua BAKN DPR Willgo Zainar. 

Kemudian juga diusulkan administrasi dana desa dibuat sesederhana mungkin tanpa mengurangi akuntabilitasnya. Pelaporan dibuat satu sistem standar akuntansi desa  standar sama di semua desa.

"Standar akuntansi ini tentunya yang sangat sederhana tetapi tetap bisa memenuhi azas akuntabilitas dan sistem ini sekaligus terintegrasi dengan sistem pengawasannya," jelasnya.

Kemudian terkait dengan pembinaan yang menjadi kendala utama selama ini. Karena kemampuan sumber daya manusia di desa itu sendiri. Peningkatan kapasitas dari SDM ini perlu menjadi perhatian.

"Kita menginginkan lebih banyak konsep pembinaan daripada penindakan. Ini perlu kita sampaikan karena jangan sampai dana desa yang tujuannya ini untuk memberdayakan ekonomi masyarakat desa itu malah menjadi bumerang dengan banyaknya kepala-kepala desa yang kemudian terkena masalah hukum," katanya.

Reporter: Syafril Amir