Mekeng: Saya Tidak Pernah Berurusan Dengan Proyek e-KTP

Mekeng: Saya Tidak Pernah Berurusan Dengan Proyek e-KTP
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng membantah menerima USD 1,4 juta dari proyek e-KTP. Dia mengaku tidak pernah berurusan dengan proyek yang menghabiskan uang negara sebesar Rp 6,3 trilun itu.
 
“Selama saya duduk di DPR, saya berada di komisi XI bidang ekonomi/keuangan dan perbankan. Proyek e-KTP tidak pernah dibahas di Komisi XI karena bukan bidangnya,” kata Mekeng di Jakarta, Senin (13/3/2017).
 
Ia mengaku menjadi korban fitnah keji yang dilakukan Andi Agustinus/Narogong. Pasalnya, dia tidak pernah kenal dan bertemu dengan nama tersebut.
 
“Seumur hidup saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Andi Agustinus/Narogong,” tegas Mekeng yang kini menjadi Ketua Komisi XI DPR.
 
Sebagaimana diketahui, pada persidangan pertama kasus e-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta, pekan lalu, nama Mekeng termasuk yang disebut dalam dakwaan. Bersama 37 nama lainnya, Mekeng disebut menerima USD 1,4 juta dari proyek e-KTP.   
 
Mekeng menegaskan dirinya menjadi Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR pada Juli 2010 hingga 12 Agustus 2012. Adapaun urusan e-KTP adalah usulan pemerintah yang anggarannya dibahas dan diputuskan pemerintah bersama Komisi II DPR.
 
Di dalam UU yang mengatur tata cara bersidang/rapat, dikatakan setiap keputusan yang sudah diputuskan oleh Komisi, termasuk Komisi II, tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk Banggar.
 
“Banggar tugasnya hanya membahas postur APBN dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia. Di dalamnya berisi tentang penerimaan negara (Pajak, PNBP, Dividen, dan lain-lain), belanja negara dan menghitung berapa defisit anggaran yang harus ditutup oleh pinjaman/hutang,” tutur politisi asal daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
 
Dia menambahkan, sangat naif dan tidak masuk akal untuk memberikan uang sangat besar kepadanya. Dia beralasan, tidak punya kuasa untuk menghentikan program e-KTP karena sudah diputuskan Komisi II dan pemerintah.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 14 Maret 2017
 
Reporter: Surya Irawan
Editor: Nandra F Piliang