Revisi UU ITE Harus Beri Kepastian Hukum dan Tak Multitafsir

Revisi UU ITE Harus Beri Kepastian Hukum dan Tak Multitafsir

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas belum bisa memastikan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, Komisi I sedang membahas UU tentang Penyiaran sehingga sesuai aturan, maka alat kelengkapan Dewan hanya boleh membahas 1 UU setiap masa sidang.

Karena itu, Komisi I akan menggelar rapat internal untuk membahas agenda tentang revisi UU ITE pada masa sidang berikutnya. Dalam rapat itu akan diputuskan apakah revisi tersebut akan menjadi fokus Komisi I atau menyelesaikan pembahasan UU Penyiaran.

“Karena dalam satu masa sidang kita tidak mungkin membahas 2 UU. Kita harus menyelesaikan 1 UU dahulu baru kita membahas UU yang lain,” kata Mandenas dalam dalam diskusi forum legislasi di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Pihaknya berharap bisa menyelesaikan revisi UU ITE pada 2023. Dengan begitu, UU ITE bisa menjadi salah satu rambu untuk menghadirkan suasana pemilu yang kondusif di 2024.

“Jadi, ke depannya nanti kita bisa menjaga atau mengatur lalu lintas komunikasi di dunia digital secara baik. Sistem siber kita harus perlu dilakukan penyesuaian lagi apabila regulasi itu sudah bisa memberikan perlindungan bagi setiap orang yang memang menggunakan media komunikasi melalui media digital,” ujar Mandenas.

Revisi UU ITE, kata Mandenas, diharapkan menjadi jawaban atas berbagai macam tuntutan masyarakat yang selama ini. Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat yakni tentang pasal-pasal yang dinilai multitafsir.

Itu sebabnya, kata Mandenas, UU ITE harus memberi kepastian hukum, sehingga pasal-pasal yang dinilai memiliki makna multitafsir dapat dipertegas. Dengan demikian, UU ITE ke depan dapat benar-benar menjadi salah satu payung hukum yang harus dipatuhi setiap orang yang menggunakan media komunikasi di dunia digital.

Di samping itu, kata Mandenas, UU ITE juga harus konsisten dalam proses penegakan hukum dan kepastian waktu yang memberi kemudahan serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Akhirnya UU ini memberikan jaminan bagi masyarakat dalam menuntut haknya ketika memenuhi unsur-unsur pelanggaran di dalam UU ITE. Itu yang kita harapkan,” katanya. (*)



Tags Hukum