Tidak Semua Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak Semua Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan

RIAUMANDIRI.CO - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah yang menanggung sejumlah layanan pengobata  medis bagi setiap pesertanya.

Layanan medis tersebut terdiri atas berobat jalan sampai tindakan operasi. Namun, tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan. 

Ketentuan layanan dan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


Dalam aturan tersebut, terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Penyakit yang berkaitan dengan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung sejumlah jenis operasi. Adapun setiap jenis operasi yang termasuk jaminan atau yang tidak dijamin BPJS Kesehatan memiliki prosedur tersendiri.

Apabila prosedur operasi tersebut tidak sesuai aturan berlaku maka operasinya bisa saja tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.

Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) N0.28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS.

Dalam pedoman tersebut dituliskan daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2022. Berikut daftar yang mendapat jaminan operasi:

1. amandel

2. empedu

3. bedah mulut

4. bedah vaskuler

5. caesar

6. hernia

7. jantung

8. kanker

9. katarakk

10. Kelenjar getah bening

11. kista

12. mata

13. miom

14. odontektomi

15. pencabutan pen

16. pengganti sendi lutut

17. timektomi

18. tumor

19. usus buntu

20. saraf terjepit.

Selain dari layanan medis yang disebutkan di atas, maka tindakan operasinya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tindakan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan misalnya, operasi untuk keperluan kecantikan atau estetika, operasi akibat perbuatan sengaja melukai diri sendiri, hingga operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS kesehatan, dan sebagainya.