Tegakkan perda No 5 Tahun 2007

Pedagang Miras Bisa Dipidanakan

Pedagang Miras Bisa Dipidanakan

SIAK (HR) -Pedagang yang menjual minuman beralkohol di Siak izinnya akan dicabut dan dipidanakan. Walaupun kadar alkohol minuman yang dijualnya hanya nol koma sekian persen.

Larangan ini mengacu pada Perda No 5 tahun 2007 tentang Penyakit Masyarakat, Peraturan Bupati no 13 tahun 2007 tentang larangan minuman beralkohol, diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan dan pengedaran minuman beralkoohol.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan-UMKM Kabupaten Siak Wan Bukhori melalui kasi Pengawasan Wendi, Senin (27/4). "Kami telah menyurati Alfamart, Indomart dan toko-toko. Memang kios tidak kita surati, karena biasanya kios dapat barang dari toko," terang Wendi.

"Kalau ada toko yang menjual minuman beralkohol, izinnya kita cabut dan bisa dipidanakan. Meski kadar alkoholnya hanya nol koma sekian persen," tegas Wendi.
Wendi berjanji pihaknya akan menggelar operasi rutin ke toko-toko bersama tim penegak perda. "Kita akan melakukan razia rutin dan membuat sms center untuk menerima pengaduan dari masyarakat," pungkasnya.(adv/hms)