Dewan Sampaikan Poin Perubahan Ranperda Adminduk

Dewan Sampaikan Poin Perubahan Ranperda Adminduk

TELUK KUANTAN (HR)-DPRD menyampaikan delapan poin perubahan Ranperda Adminduk, pada paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Andi Putra, Senin (27/4).

Hadir, Bupati Sukarmis, Setda Muharman, unsur Muspida, pejabat undangan lainnya.
Pidato pendapat akhir DPRD yang disampaikan Darmizar, substansi perubahan yang dilakukan antara Dewan dan pemerintah meliputi, masa berlaku KTP-El.

Semua yang tertulis KTP untuk selanjutnya harus dimaknai sebagai KTP-e1 dengan masa berlaku sebagaimana diatur yang semula lima tahun diubah menjadi  seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam ktp.

Terkait penggunaan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, data kependudukan satu satunya data kependudukan  yang digunakan  untuk semua keperluan, diantaranya alokasi anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.

Terkait pengakuan anak, dibatasi untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.  Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi akta pengesahan anak.

Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya Hal ini perlu penekanan agar tidak berdampak penurunan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat

Selanjutnya, pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setiap kematian warganya ke dinas. pelaporan dilakukan secara berjenjang melalui RW, kelurahan dan kecamatan.

Untuk sanksi, setiap orang yang memerintahkan memfasilitasi melakukan manipulasi data kependudukan elemen data penduduk dipidana penjara paling enam tahun atau  denda Rp75 juta. (adv/humas)