Kementerian PPPA Minta Polisi Segera Selesaikan Kasus Kekerasan terhadap Anak di Rohul

Kementerian PPPA Minta Polisi Segera Selesaikan Kasus Kekerasan terhadap Anak di Rohul

RIAUMANDIRI.CO – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anak di di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Kasus tersebut merupakan rujukan dari surat yang dikirimkan oleh Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),  Achmad pada tanggal 8 Juni 2022. Kementerian PPPA telah melakukan penjangkauan serta asesmen mendalam terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) serta pihak terkait lainnya. 

Tim juga melakukan dialog dengan Lembaga Kerapatan Adat Luhat Tambusai Rokan Hulu untuk mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan upaya terbaik dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak tersebut,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar di kutip dari laman Kementerian PPPA, Kamis (23/6/2022).


Kementerian PPPA dan instansi yang terlibat lainnya telah intensif melakukan dialog dengan Kepala Polres Rokan Hulu untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, khususnya bagi anak korban kekerasan dan ABH. 

“Namun, kami percaya Polres Rokan Hulu dapat menyelesesaikan kasus ini dengan mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, kenyamanan, serta perlindungan demi kepentingan terbaik bagi anak,” kata Nahar.

Kementerian PPPA bersama Dinas PPPA Provinsi Riau dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu akan mendampingi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) anak korban di Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu.

Nahar menilai perlu adanya fasilitasi penyusunan kesepakatan bersama antara Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Tambusai, Kepolisian serta Pihak Pelaku dan Korban untuk mengantisipasi risiko lebih buruk yang dapat dihadapi anak-anak dari pihak tertentu.

“Kasus kenakalan remaja yang tengah didalami bersama ini merupakan salah satu ‘pintu gerbang’ pengembangan kasus pada isu lainnya, salah satunya isu penyalahgunaan narkotika, premanisme, dan main hakim sendiri yang saat ini sedang menjadi keresahan masyarakat Tambusai,” ujar Nahar.

Sementara bagi terduga pelaku anak dalam kasus ini, Kementerian PPPA mendorong pengutamaan diversi, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bagi terduga pelaku dewasa dapat diproses dengan merujuk pada Pasal 170 KUHP dan 76C jo 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini berawal dari peristiwa pemukulan 2 (dua) kelompok remaja akibat salah satu anak disandera oleh kelompok lainnya pada tanggal 16 Mei 2022. Masing-masing kelompok anak kemudian saling melapor sehingga ada 2 (dua) Laporan Polisi, yakni LP 17 dengan 1 anak korban (IR) dan 4 pelaku dewasa serta LP 174 dengan 1 korban (AH) dan 1 terduga pelaku anak. (*)
 



Tags Kekerasan