PII Riau Kecam Tindakan Brutal Polisi Pukul Kadernya Korban Salah Tangkap

PII Riau Kecam Tindakan Brutal Polisi Pukul Kadernya Korban Salah Tangkap

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Riau mengecam keras aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap pengurus PII yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Diketahui pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, sekelompok aparat kepolisian masuk ke kompleks Menteng Raya 58, yang merupakan Sekretariat PB PII dan PW PII Jakarta, dengan dalih menyisir dan sweeping massa aksi Tolak UU Ciptaker (Omnibus Law) yang terlibat kerusuhan.

Namun, para pengurus PW PII Jakarta dan Pengurus PB PII yang tidak terlibat aksi, dan sementara berada di sekretariat, tiba-tiba mendapat serangan, pemukulan, diskriminasi serta diangkut ke Polda Metro Jaya Jakarta. Sejumlah pengurus yang salah tangkap tersebut mendapat diskriminasi dimana terlihat terlihat luka di bagian kepala.


"Pihak kepolisian tidak seharusnya melakukan penyerangan dan penganiayaan ini, terlebih dengan cara menggunakan cara yang represif. Karena dengan dalih apa pun tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun dengan dalih menindak masa yang berbuat kekerasan dan kerusuhan ketika demo Tolak Omnibus Law," kata Ketua PII Riau Aqib Sofwandi.

Aqib mengungkapkan, dalam menjalakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat kepolisian harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan kepada Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kita tahu bahwa Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia. Semestinya jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif seperti ini tidak akan terjadi," ungkapnya.

Dijelaskannya, saat sweeping oleh aparat kepolisian tersebut, 10 orang kader PII diringkus. Di antaranya terdapat dua orang kader PII yang berasal dari Provinsi Riau yaitu Agung Hidayat dan Zulherman.

"Kami dari PII Riau mendesak Kapolda Metro Jaya segera membebaskan Pengurus PII yang ditangkap dalam peristiwa penyerangan aparat kepolisian dan memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat kepolisian yang telah melakukan aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII," pungkasnya.