Ini Alasan Anak Pendiri Sinar Mas Cabut Gugatan Hak Waris

Ini Alasan Anak Pendiri Sinar Mas Cabut Gugatan Hak Waris

RIAUAMANDIRI.ID, JAKARTA - Freddy Widjaja, anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, mencabut gugatan hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono.

"Iya dicabut. Alasannya pengacara mencabut gugatan ada dua poin. Untuk memperbaiki gugatannya, kemudian tidak ada paksaan," kata Bambang seperti dikutip dari CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Senin (3/8/2020).

Namun karena gugatan sudah dibacakan, lanjut Bambang, majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada pihak tergugat untuk mempersiapkan dan memberikan tanggapan.


"Namun demikian karena sudah dibacakan gugatan, perlu ditanggapi oleh kuasa tergugatnya. Minggu depan itu," ujar Bambang.

Sebelumnya, Freddy Widjaja mendaftarkan gugatan mengenai hak waris. Sengketa gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.

Total nilai aset sejumlah warisan dalam dokumen gugatan disebut mencapai Rp649 triliun.

Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/7), Freddy menggugat lima pihak yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Dalam gugatannya, Freddy menyatakan bahwa dirinya dan para tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.

Harta waris itu dirinci oleh Freddy berupa PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) TBK. PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.

Selanjutnya adalah PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk, dan Paper Excellence BV Netherlands.

Freddy meminta pada majelis hakim agar harta waris itu dibagi kepada dirinya dan para tergugat masing-masing setengah bagian. Ia juga meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan terhadap harta waris sah dan berharga.
 



Tags Hukum