Kakek 79 Tahun Perkosa Balita Tetangga Umur 4 Tahun

Kakek 79 Tahun Perkosa Balita Tetangga Umur 4 Tahun

RIAUMANDIRI.ID, SURABAYA - Kakek berusia 79 tahun berinisial FYT yang hidup sebatang kara di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena memerkosa anak di bawah umur tang masih balita.

Guna mendekati korban, kakek cabul ini menggunakan uang Rp 2000 untuk dipakai merayu.

Walhasil, sang anak yang tak tau apa-apa ini pun menuruti apa kehendak kakek yang dijuluki kakek Sugiono layaknya pemeran film dewasa asal Jepang tersebut.


Saat gelar perkara, FYT pun dipanggil sebagai kakek Sugiono oleh polisi dan wartawan.

“Saya hanya pakai uang Rp 2.000 tuk rayu dia (anak 4 tahun). Anak itu tetangga saya sendiri dan sudah lima kali lakukan itu (aksi layaknya orang dewasa),” kata dia.

Sementata Kanit PPA Polrestabes Surabaay Ajun Komisaris Ruth Yuni mengatakan, kakek Sugiono sudah lima kali melakukan aksi bejatnya.

Kali terakhir beraksi, kakek Sugiono tepergok keluarga korban sehingga kasus ini bisa diketahui aparat kepolisian.

“Katanya sudah lima kali. Tapi yang terakhir justru ketahuan sama keluarganya. Hingga akhirnya sang kakek dilaporkan ke polis,” jelas AKP Ruth Yuni, Kanit PPA Polrstabes Surabaya, Sabtu (11/1/2020).

Karena sudah mencabuli anak kecil, FYT dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku yang sudah berumur ini pun akan dipastikan menghabiskan semasa hidupnya di penjara.