Ini 8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2022

Ini 8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2022

RIAUMANDIRI.CO - Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 mulai digelar jajaran Polda Riau. Operasi yang memprioritaskan 8 bentuk pelanggaran ini akan dilaksanakan selama dua pekan atau 14 hari dengan melibatkan 840 personel gabungan.

Dari jumlah itu, 500 personel di antaranya mengikuti apel gelar pasukan di Mapolda Riau, Senin (14/6). Ratusan personel tersebut berasal dari institusi Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Jasa Raharja. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.

Dikatakan Kapolda, Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.


"Tema Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 kali ini yaitu 'Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa'. Kegiatan operasi bersifat edukatif, persuasif dan humanis," ujar Kapolda.

Dijelaskan Kapolda, dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 ini, pihaknya menyiapkan 840 personel yang terdiri dari 120 personel dari Polda Riau dan 720 personel dari Polres dan jajaran.

"Sasarannya adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," tegasnya.

Disebutkan Kapolda, ada 8 pelanggaran prioritas yang akan ditindak dalam operasi kali ini yakni; tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melanggar batas kecepatan, knalpot bising (brong), melawan arus lalu lintas, menggunakan handphone saat mengemudi, melanggar APIL (lampu lalu lintas), dan tidak memiliki atau tidak membawa SIM saat mengemudi.

Selain melaksanakan tilang secara fisik, Polda Riau juga telah menyiapkan tilang secara elektronik dengan menggunakan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

Ada 4 lokasi yang terpantau ETLE, di Jalan Jenderal Sudirman, TL RS Bhayangkara, Jalan H Imam Munandar Harapan Raya, Jalan Tuanku Tambusai (Depan Living World) dan Jalan Soekarno Hatta, Panam (Tabek Gadang)

Diketahui, Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai pada tanggal 13 dan berakhir 26 Juni 2022 mendatang.