Pelaksana Lapangan Kasus Korups SMAN 1 Tembilahan Dituntut Lebih Tinggi

Pelaksana Lapangan Kasus Korups SMAN 1 Tembilahan Dituntut Lebih Tinggi

Riaumandiri.co - Empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun 2017 dinilai bersalah. Namun keempatnya dituntut berbeda.

Para terdakwa itu adalah Khairil Anwar  selaku mantan Kepala Bidang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau tahun 2017, dan Dian Anggriani selaku Direktur CV Rejaya Anugrah. Lalu, M Faisal Lufti selaku Pelaksana Lapangan CV Rejaya Anugrah dan Syamsudin Sitorus sebagai Konsultan Pengawas.

Para terdakwa itu menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (4/10) kemarin.


Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal

Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujoyotama, JPU menuntut terdakwa M Faisal Lutfi lebih tinggi dari terdakwa lainnya.

"Menuntut terdakwa M Faisal Lutfi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalankan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Ade Maulana, Kamis (5/10).

Selain penjara, kata Ade, Faisal juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Berbeda dengan Faisal, JPU menuntut tiga terdakwa lainnya dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta atau subsidair 2 bulan kurungan.

"Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian nota pembelaan oleh para terdakwa. Diagendakan dilaksanakan pada pekan depan," pungkas Ade Maulana.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini berawal ketika Disdik Riau mendapatkan alokasi anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2017  dalam Program Pendidikan Menengah Kegiatan Pembangunan USB SMA di Kabupaten/Kota Propinsi Riau.

Kemudian, Kamsol selaku Kepala Disdik Riau dan selaku Pengguna Anggaran menandatangani Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) dengan jumlah alokasi anggaran pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan sebesar Rp1.735.940.000.

"Rinciannya, kegiatan perencanaan sebesar Rp75.950.000, anggaran pekerjaan konstruksi sebesar Rp1.558.000.000. Lalu, anggaran kegiatan pengawasan sebesar Rp55.490.000 dan anggaran untuk pengelolaan sebesar Rp46.500.000," jelas JPU.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah yang dipimpin Dian Anggraini dengan nilai tender Rp1,4 miliar lebih. Waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017.

Dian Anggraini kemudian meminjamkan perusahaan kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Dian pun menerima uang Rp25 juta dari Faisal.

Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.

Namun dalam pelaksanaannya, ternyata banyak terjadi salah konstruksi pada pembangunan SMA 1 Tembilahan itu. Padahal, anggarannya telah dicairkan 100 persen.

Di antaranya, mengalami penurunan pondasi yang tidak merata dengan penurunan 0 cm – 23 cm. Bangunan miring di bawah ketentuan yang berlaku, sehingga berdasarkan pada penurunan bisa dikategorikan mengalami kegagalan bangunan.

"Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan di Kelurahan Sungai Beringin tidak berdasarkan pertimbangan kearifan lokal," kata JPU.

Selanjutnya, perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan tidak berdasarkan data-data teknis daya dukung tanah (sondir atau boring).  Pengawas pekerjaan kurang cermat dalam mengarahkan jalannya pekerjaan.

Penyebab miringnya bangunan adalah pondasi tidak mampu memikul beban berat sendiri dan beban bangunan lainnya. "Akibat hal itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.264.393.328," tegas JPU.