PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 1-14 Maret 2022

Selasa, 01 Maret 2022 - 08:48 WIB
PPKM wilayah luar Jawa dan Bali kembali berlaku dari 1-14  Maret 2022.(haluanriau.co/Akmal)

RIAUMANDIRI.CO - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang masa PPKM wilayah luar Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 yang berlaku dari 1-14  Maret 2022. 

Hal tersebut diputuskan pemerintah lantaran masih terjadinya tren kenaikan kasus harian Covid-19 di daerah tersebut.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA, mengatakan penilaian level daerah pada perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator vaksinasi yang sama seperti aturan sebelumnya.

"Yaitu capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama,” kata Safrizal,  Selasa (1/3/2022)

Pada PPKM di luar Jawa Bali  terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah

Sedangkan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah.

“Secara obyektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa trend peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi” katanya

Sementara itu, pemberlakuan kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini.

Seiring dengan itu, Pemerintah terus berupaya melakukan percepatan vaksinasi di daerah-daerah yang capaiannya masih dibawah 70 persen dosis pertama dan dibawah 50 persen dosis kedua. 

"Khusus bagi yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, Kementerian Kesehatan telah memberikan pernyataan bahwa untuk dewasa dan lansia sudah bisa mendapatkan vaksin booster setelah 3 bulan jeda dari vaksinasi dosis kedua," pungkasnya.

Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler