Pemalak di Ronggo Warsito Pekanbaru yang Pakai Karcis DLHK Ilegal Diringkus

Senin, 06 Desember 2021 - 21:10 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO - Tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh mengamankan seorang pria berinisial D alias Dodi, pemalak para pedagang.

Tanpa perlawanan, ia digiring tim opsnal langsung ke dalam sel tahanan. Keberadaannya diketahui setelah video pemalakkan itu viral di jagat maya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh AKP Stevie A Rampengan, Minggu (5/12), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dalam aksi pemalakkan itu, Dodi hanya bermodalkan bukti karcis pemungutan, lalu kepada pedagang mengaku orang yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

"Pelaku memungut uang retribusi sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu ke pedagang. Pelaku juga meyakinkan pedagang dengan cara memberikan karcis retribusi yang ditandangani dan distempel sendiri oleh pelaku," kata Stevie.

Dalam beraksi, Dodi kerap melontarkan kata ancaman kepada pedagang. Retribusi yang dipalaknya itu disebutnya retribusi uang kebersihan.

"Pelaku meminta uang kebersihan atau uang sampah dengan modal tiket, kwitansi mengatasnamakan dari Dinas LHK,” ulasnya.

Sebelum penangkapan, polisi telah melakukan upaya konfirmasi kepada DLHK Kota Pekanbaru menanyakan apakah benar adanya retribusi tersebut. Namun, DLHK membantah dan menyebut retribusi tersebut ilegal.

Karcis yang dipakai pelaku ternyata merupakan inisiatifnya .sendiri

“Dia mengaku petugas DLHK, karcis dan stempel dibuatnya sendiri. Pengakuan pelaku dia baru melakukan sebanyak dua kali, namun kita masih melakukan pengembangan," tambahnya.

Dari hasil keterangan pelaku, ia telah melakukan aksinya semenjak Juli 2021. Dengan keuntungan per bulan mencapai Rp700 ribu hingga Rp800 ribu.

"Setiap bulan dapat Rp700 ribu, inisiatif sendiri buat seperti ini, lokasi pungutan di Jalan Ronggo Warsito," katanya mengakhiri.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler