Polisi Bekuk Pengedar Sabu

Jumat, 17 April 2015 - 21:42 WIB
ilustrasi

Pekanbaru (HR)-Berpura-pura sebagai pembeli, Kamis (16/4) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas Sat Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial Sh (40). Dari tangan warga Jalan Senapelan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,5 gram seharga Rp3 juta.
Saat diwawancarai, tersangka mengatakan, dirinya merasa dijebak. Pasalnya, malam itu ia dimintai tolong untuk mengantarkan sabu-sabu oleh temannya. Ketika sampai di Jalan Senapelan dimana lokasi perjanjian, tersangka langsung menghubungi pemesan sabu-sabu. Setelah usai bertransaksi, ia kemudian langsung diringkus oleh petugas kepolisian.
"Saya dijebak bang, saya cuma disuruh mengantarkan barang. Saya malah ditangkap, setelah mengantarkan barang itu saya mau diupah Rp100 ribu dan sabu yang bisa dipakai," tutur tersangka
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza, Jumat (17/4) membenarkan, adnya penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga bandar sabu yang merupakan dari laporan masyarakat.
"Benar, tersangka diduga pengedar sabu telah kita amankan. Penangkapanya berawal laporan masyarakat, Selasa (14/4) lalu, untuk mematangkan kami langsung melakukan penyelidikan. Begitu diketahui bahwa memang yang bersangkutan merupakan pengguna dan juga pengedar, kami langsung merencanakan penangkapan dengan metode penjebakan dengan pura-pura membeli atau under cover buy," ungkap Kompol Iwan.
Dipaparkan Iwan, setelah ditunjuk anggota yang akan melakukan penyamaran. Kemudian beberapa anggota lain ikut memantau pergerakan tersangka dari kejauhan. Ketika proses transaksi telah dilakukan, tim langsung bergerak melakukan penangkapan, hingga berhasil mengamankan tersangka.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun serta maksimal 15 tahun kurungan penjara," tutup Kompol Iwan.(nom)

Editor:

Terkini

Terpopuler