Tembak PSK di Pekanbaru, Polisi Sumbar Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 29 Juli 2021 - 17:32 WIB
Ilustrasi (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Adyttio Pratama dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat. Untuk itu, oknum anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua itu dihukum 3,5 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan pada sidang yang digelar pada Kamis (29/7). Jalannya sidang secara virtual, dimana majelis hakim yang diketuai Estiono berada di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa berada di tempatnya masing-masing.

Sementara Bripda Adyttio Pratama berada di Mapolresta Pekanbaru.

"Sudah putus," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto, Kamis sore.

Dikatakan Robi, majelis hakim sepakat dengan pihaknya dalam penerapan pasal terhadap terdakwa Adyttio Pratama. Yakni, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

"Vonisnya, 3 tahun dan 6 bulan," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang saat itu didampingi Kasubsi Prapenuntutan pada Seksi Pidum Kejari Pekanbaru, Rendi Panalosa selaku anggota Tim JPU.

Atas putusan itu, kata dia, Tim JPU menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan terdakwa. 

"Kita punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau menolak putusan tersebut," pungkas Robi Harianto.

Sebelumnya, Tim JPU menuntut Bripda Adyttio Pratama dengan pidana penjara selama 4 tahun. Tuntutan itu disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Adyttio Pratama diduga melakukan penembakan terhadap seorang wanita. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kuantan III Pekanbaru, Sabtu (13/3) lalu sekitar pukul 03.20 WIB.

Kejadian bermula saat terdakwa yang menginap di salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya Pekanbaru melakukan pemesanan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi perpesanan Michat.

Tak lama berselang, datang 2 orang perempuan masing-masing bernama Dilla Oktaviani dan Kiki. Wanita yang disebutkan pertama kemudian tinggal bersama terdakwa di dalam kamar.

Kepada terdakwa yang memiliki nama lain Tio, Dilla mengatakan ingin membeli alat kontrasepsi. Akhirnya Tio dan Dilla keluar dari kamar menuju basement.

Terdakwa lalu mengajak Dilla untuk naik ke mobilnya saja. Saat terdakwa jalan ke arah mobilnya, Dilla malah pergi ke arah mobil lain merek Suzuki X Over dengan nomor polisi BM 1629 JH yang merupakan taksi online (Maxim), yang mengantarnya tadi bersama Kiki. Sesampainya di dalam, Dilla menyuruh pengemudi (driver) Maxim untuk menjalankan mobilnya.

Melihat hal itu, terdakwa langung mengejarnya. Dilla mendengar suara tembakkan atau bunyi ledakkan senjata api. Lalu tiba-tiba dahi kiri dekat alis mata bagian kiri Kiki terkena peluru yang terdakwa tembakkan sehingga mengakibatkan luka robek.

Kemudian mobil Maxim tersebut berhenti. Selanjutnya Kiki dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Bripda Adyttio Pratama diketahui bertugas di Polres Padang Panjang. Pria 25 tahun itu beralamat di Komplek Rangkai Permata II Blok C Nomor 3 Kelurahan Koto Baru Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

Penanganan perkara dilakukan penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. 

Sebelumnya dikabarkan kalau Adyttio merupakan oknum Polri yang desersi. Dia meninggalkan tugas tanpa izin dari wilayah Sumbar.

"Polda Riau telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumatra Barat untuk penanganan kasusnya," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto belum lama ini.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, awal diamankan pihak Polsek Lima Puluh, Bripda Adyttio Pratama tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas di Pekanbaru.

Lalu, saat penanganan perkara diambil alih penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, barulah dia menunjukkan surat perintah berupa dokumen melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, senjata api jenis Revolver S&W nomor : AYJ 1149 Kaliber 38 mm yang dikuasai Bripda Adyttio, tidak dilengkapi dengan surat resmi. Pada surat senjata yang digunakan Bripda Adyttio, tercantum nama orang lain.

"Dari pemeriksaan di Satreskrim Polresta Pekanbaru, anggota tersebut menunjukkan surat pinjam pakai senpi dinas," kata Kapolresta.

"Tanggal pinjam pakai juga sudah lewat dari tanggal 25 Januari sampai 31 Januari 2021. Itu penggunaannya bukan untuk ungkap kasus di Pekanbaru, melainkan untuk pengawalan barang bukti ke Rupit, Palembang," sambungnya

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler