Pemprov Riau Ingatkan Sanksi bagi ASN Keluar Kota Saat Libur Imlek

Rabu, 10 Februari 2021 - 22:10 WIB
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski

RIAUMANDIRI,CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keluar kota selama masa libur Imlek.

Pelarangan keluar kota ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah bagi ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski mengatakan surat edaran tersebut disampaikan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur tahun baru imlek dan medukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili di masa pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut berpedoman pada keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 dan keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020,” ujar Chairul Riski, Rabu (10/2/2021).

Dijelaskan Riski, pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah di antaranya yaitu ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah. 
Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

“Selain itu ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan keluar daerah maka perlu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Memeperhatikan peraturan atau kebijakan pemerintah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar masuk orang, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang telah ditetapkan kementerian perhubungan dan satgas penanganan Covid19 serta protokol kesehatan yang telah ditetapkan menteri kesehatan,” ungkapnya.

“Sesuai surat edaran tersebut apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin pegawai ASN dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajenen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” tegasnya.

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler