Penghina Ahok Ingin Mediasi: Saya Tak Sanggup Dipenjara, Sudah Sakit-sakitan

Kamis, 30 Juli 2020 - 20:11 WIB
Pelaku penghinaan terhadap Ahok diamankan di Polda Metro Jaya.

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Salah satu tersangka penghina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan keluarga adalah seorang perempuan berusia 67 tahun yang berinisial KS. Pemilik akun Instagram ito.kurnia itu berharap bisa mediasi dengan Ahok karena tak sanggup menjalani hukuman.

Polda Metro Jaya telah menetapkan KS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan UU ITE. Terancam 4 tahun penjara, KS saat ini tidak ditahan.

KS mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia pun meminta maaf kepada Ahok dan berharap mediasi.

"Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, Bapak Ahmad Ramzy, saya mohon diberikan kesempatan itu," kata KS dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

"Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini. Jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira itu saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit-penyakit kronis," ungkapnya.

Selain KS, penggemar Veronica Tan lainnya berinisial EJ juga ditangkap polisi. Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Setelah kita lakukan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli yang ada dan dengan barang bukti yang ada kemudian tanggal 17 Juli yang lalu kita naikan dari penyelidikan ke penyidikan dan kita juga memprofiling pemilik-pemilik akun ini kita temukan 2 tersangka yaitu KS dan EJ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Keduanya dijerat dengan UU ITE dan terancam 4 tahun penjara. EJ dan KS tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler