Muncul Klaster Bank BUMN dan Palembang, Pekanbaru Kembali ke Zona Merah Covid-19

Jumat, 26 Juni 2020 - 15:05 WIB
Gubri Syamsuar didampingi Wako Pekanbaru Firdaus MT saat memberi keterangan pers terkait perkembangan kasus Covid-19 (dok. RMID)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Gelombang pandemi Corona kembali membawa Kota Pekanbaru ke dalam status zona merah penyebaran wabah Covid-19. Padahal, sebelumnya kasus positif mulai nihil sehingga membuat Kota Madani berstatus zona kuning.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT mengatakan, status zona merah itu akibat merebaknya penyebaran wabah dari dua klaster, yakni Bank BUMN dan Palembang.

"Karena penambahan kasus penularan Covid-19 dari klaster Palembang dan klaster Bank BUMN Pekanbaru sekarang memasuki zona merah kembali. Tadinya kita sudah zona kuning, sekarang kita memasuki gelombang kedua penularan virus corona," katanya, Rabu (24/6/2020) kemarin.

Rasio penularan virus corona pada pandemi gelombang kedua lebih tinggi dibanding gelombang pertama. Jika di gelombang pertama hanya 0,4 kini di gelombang kedua rasio di atas 1.

"Kalau dilihat per kasus malah bisa dikatakan berada di rasio 4. Artinya satu orang menularkan kepada 4 orang lainnya," jelas Firdaus.

Bahkan melihat satu kasus dari klaster Palembang yang sudah menularkan ke 6 keluarga intinya, rasio penularan Covid-19 di Pekanbaru bisa mencapai 6.

Penularan virus Corona pada gelombang kedua juga akibat tidak disiplinya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Karena itu Wali Kota meminta masyarakat tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan itu harus tetap dilakukan dengan disiplin. Cuci tangan dengan sabun, hindari kontak fisik dan jaga jarak, hindari keramaian, menggunakan masker di luar rumah, dan periksakan diri kepelayanan kesehatan jika ada gejala yang mirip, seperti demam dan flu," paparnya.

Meski rasio penularan semakin parah, namun walikota menyatakan belum ada wacana kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran covid.

Menurut dia, Perilaku Hidup Baru (PHB) atau new normal life yang baru diberlakukan lebih memungkinkan untuk menjaga kesehatan warga sekaligus menjaga roda perekonomian agar tetap bergerak. Hanya saja, protokol di semua lini harus lebih diperketat lagi.

"Kita tetap PHB. Karena dengan tatanan hidup baru ini ada dua misi yang bisa kita jalankan. Yaitu untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan protokol kesehatan, dan misi kedua untuk memberikan kesempatan bagi ekonomi masyarakat tersu bergerak. Syaratnya harus disiplin menerapkan protokol kesehatan," tutupnya.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler